merdekanews.co
Minggu, 22 Juli 2018 - 02:15 WIB

Wahid, Kalapas Sukamiskin Dari Kasus Ariel Noah Hingga OTT KPK

Sam Hamdan - merdekanews.co
Wahid Husein

Jakarta, MERDEKANEWS - Wahid Husein kembali menjadi femomena. Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

 

Wahid baru empat bulan menjabat orang nomor satu di penjara khusus koruptor yang gedungnya berada di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Sebelum OTT KPK tepatnya pada tahun 2012, Wahid menjadi buruan media. Wajahnya berapa muncul di media karena pra dan pascabebas bersyarat Nazriel Irham alias Ariel, vokalis Peterpan kala itu.

Sang penyanyi fenomenal tersebut menghirup udara bebas pada 23 Juli 2012 dari Rutan Kebonwaru setelah dipidana kasus pornografi.

Selepas dari Rutan Kebonwaru, Wahid pernah menduduki posisi Kalapas Jelekong, Kabupaten Bandung. Setelah itu, Wahid geser menjadi Kalapas 1 Madiun.

Maret 2018, Wahid dipercaya mengemban tugas sebagai Kalapas Sukamiskin. Baru saja bertugas empat bulan, dia berurusan dengan KPK. Enam tahun berlalu setelah pemberitaan soal Ariel, kini Wahid ramai diberitakan berkaitan OTT KPK.

KPK menetapkan Wahid Husen menjadi tersangka kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin. Selain dia, suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima WH (Wahid Husein) Kepala Lapas Sukamiskin dan HND (Hendry Saputra) staf WH. Diduga sebagai pemberi, FD (Fahmi Darmawansyah) napi koruspi dan AR (Andi Rahmat) narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping FD," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi, suami Inneke, dan Andi Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Salam Tempel

Istilah salam tempel di Sukamiskin bukan hal baru. Saat OTT, KPK mengamankan uang ratusan juta dan pecahan dolar atau valas.

"Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

KPK mengamankan uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. Selain itu, ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam.

"(Kemudian) catatan-catatan penerimaan uang, dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil," jelas Laode.

Terkait OTT ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen; staf Wahid Husen, Hendry Saputra; suami Inneke, Fahmi Darmawansyah, napi korupsi; dan Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.

Fahmi, suami Inneke, diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan keluar-masuk tahanan.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar-masuk tahanan," terang Syarif.

  (Sam Hamdan)