merdekanews.co
Rabu, 18 Juli 2018 - 13:48 WIB

KPUD DKI Bisa Disebut Melanggar HAM

Ira Safitri - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - KPUD DKI Jakarta diminta mengakomodir caleg yang mendaftar. Karena, jika lembaga pemilu itu menolak berkas caleg dengan alasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sama saja melanggar HAM.

Pengamat politik Jakarta Sugiyanto menyatakan, KPUD harus paham undang-undang. Jika Betty Cs tetap ngotot soal larangan caleg koruptor berarti dia sama saja menghalangi hak warga.

"Hak warga negara kan dipilih dan memilih," tegas Sugiyanto kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakpus, Rabu (18/7/2018).

Menurutnya, dalam aturan UU sudah jelas kalau mantan napi koruptor boleh dipilih dan memilih jika hukuman di bawah lima tahun.

"Kan sudah jelas, kalau melarang sama dengan melanggar HAM," ungkapnya.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta sebelumnya bersikukuh mencoret caleg mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak. Karena itu, parpol (partai politik) tidak mendaftarkan mereka untuk nyaleg.

“Kalau nanti mantan napi koruptor, narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak didaftarkan nyaleg, kami akan kembalikan berkasnya dan mencoretnya,” tegas Ketua KPUD DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, Rabu (12/7).

Penegasan Betty menjawab adanya parpol yang nekad akan mendaftarkan mantan napi koruptor untuk nyaleg pada Pileg 2019.

“Bila ada mantan napi koruptor mendaftar nyaleg, pasti kami coret,” tandasnya.

Betty menjelaskan, pihaknya berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20/201 yang melarang mantan napi koruptor, narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak nyaleg. “Jadi kami mohon parpol tidak mendaftarkan mantan-mantan napi itu untuk maju menjadi caleg,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngotot memberlakukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg, maka lembaga penyelenggara pemilu itu harus siap menanggung risikonya.

"Bukan hanya judicial review, tapi juga pelanggaran etik yang berat. Sebab itu menghilangkan hak konstitusional orang secara sengaja dan sadar," kata Refly.

Menurut Refly, kalau pun KPU mempersilakan uji materi, pendaftaran calon legislator tinggal sebentar lagi. "Tidak akan sempat, ini artinya menghilangkan hak konstitusional orang," ujarnya.

  (Ira Safitri)