
Jakarta, MERDEKANEWS - KPUD DKI Jakarta diminta mengakomodir caleg yang mendaftar. Karena, jika lembaga pemilu itu menolak berkas caleg dengan alasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sama saja melanggar HAM.
Pengamat politik Jakarta Sugiyanto menyatakan, KPUD harus paham undang-undang. Jika Betty Cs tetap ngotot soal larangan caleg koruptor berarti dia sama saja menghalangi hak warga.
"Hak warga negara kan dipilih dan memilih," tegas Sugiyanto kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakpus, Rabu (18/7/2018).
Menurutnya, dalam aturan UU sudah jelas kalau mantan napi koruptor boleh dipilih dan memilih jika hukuman di bawah lima tahun.
"Kan sudah jelas, kalau melarang sama dengan melanggar HAM," ungkapnya.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta sebelumnya bersikukuh mencoret caleg mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak. Karena itu, parpol (partai politik) tidak mendaftarkan mereka untuk nyaleg.
“Kalau nanti mantan napi koruptor, narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak didaftarkan nyaleg, kami akan kembalikan berkasnya dan mencoretnya,” tegas Ketua KPUD DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, Rabu (12/7).
Penegasan Betty menjawab adanya parpol yang nekad akan mendaftarkan mantan napi koruptor untuk nyaleg pada Pileg 2019.
“Bila ada mantan napi koruptor mendaftar nyaleg, pasti kami coret,” tandasnya.
Betty menjelaskan, pihaknya berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20/201 yang melarang mantan napi koruptor, narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak nyaleg. “Jadi kami mohon parpol tidak mendaftarkan mantan-mantan napi itu untuk maju menjadi caleg,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngotot memberlakukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg, maka lembaga penyelenggara pemilu itu harus siap menanggung risikonya.
"Bukan hanya judicial review, tapi juga pelanggaran etik yang berat. Sebab itu menghilangkan hak konstitusional orang secara sengaja dan sadar," kata Refly.
Menurut Refly, kalau pun KPU mempersilakan uji materi, pendaftaran calon legislator tinggal sebentar lagi. "Tidak akan sempat, ini artinya menghilangkan hak konstitusional orang," ujarnya.
(Ira Safitri)
-
KPK: 19.025 Caleg Terpilih Sudah Penuhi Kewajiban Isi LHKPN KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif
-
Hindari Caleg Kampanye, Bawaslu Akan Lakukan Pengawasan Penuh Saat PSU melakukan pengawasan penuh agar tidak ada calon anggota legislatif yang melakukan kampanye saat pemungutan suara ulang
-
Bawaslu: M Rizal Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Penggelembungan Suara, Okta Kumala Dewi Melanggeng ke Senayan M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg diinternal partainya yaitu terlapor atas nama Okta Kumala Dewi (OKD) nomor urut 3.
-
Gelembungkan Suara Caleg, Bawaslu Didesak Usut Temuan Bagi-bagi Cuan ke Sejumlah Anggota PPK di Brebes Mereka mengaku diminta oleh oknum dari KPU untuk menambah perolehan suara caleg dari partai tertentu dengan imbalan Rp 30 juta per satu orang PPK
-
Hillary Brigitta Lasut Pimpin Perolehan Suara Sementara di Sulut Hillary yang berusia 27 tahun yang maju dari Partai Demokrat mendulang sementara 32.070 suara