merdekanews.co
Senin, 09 Juli 2018 - 08:58 WIB

Putusan Sudah Inkrah, Perkara BLBI Jangan Digoreng-Goreng

MUH - merdekanews.co
Ahmad Deni Daruri

Jakarta, MERDEKANEWS -Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri mempertanyakan penanganan kasus BLBI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran, perkara ini sudah tuntas atau inkrah secara hukum.

"Penyaluran dan penggunaan  BLBI, serta  penyelesaiannya sudah selesai. Baik  secara keuangan , hukum  dan politik. Antara penerima BLBI dan pemerintah, legislatif atau yudikatif. Termasuk dengan lembaga hukum negara lainya. Jadi BLBI sudah selesai (inkrah). Sekarang kok digoreng-goreng lagi," kata Deni di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Kata Deni, kucuran BLBI  merupakan inisiatif pemerintah di masa lalu. Tujuannya, untuk menyelamatkan perbankan serta untuk mengurangi resiko sistemik akibat krisis keuangan dunia kala itu.

"Jika masih ada lembaga negara  yang mempersalahkan kembali masalah BLBI itu bentuk penghianatan terhadap negara yang telah menyelesaikan seluruh masalah BLBI. Upaya itu perlu dicurigai ada motif untuk memperkaya diri sendiri dan motif politik," katanya

Sebelumnya, mantan Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli menilai ada keganjilan dalam penangangan mega skandal BLBI. Karena hanya menetapkan mantan Ketua BPPN  Syafruddin A Temenggung sebagai terdakwa dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait BLBI.

"Jadi menurut saya agak ajaib kasus ini. Kok hanya berhenti di level ketua BPPN. Harusnya sampai level di atas-atas, yang selama ini selalu sembunyi," kata Rizal. 
  (MUH)