merdekanews.co
Jumat, 06 Juli 2018 - 00:35 WIB

KPUD: Nikson Nababan Menang Pilkada Taput

doci - merdekanews.co
Nikson-Sarlandy/ist

Taput, MERDEKANEWS - Nikson Nababan, Bupati petahana Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumut dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Taput berdasarkan hasil rekapitulasi final di KPUD Taput, Kamis (5/7/2018). Nikson Nababan yang berpasangan dengan Sarlandy Hutabarat memperoleh sebanyak 69.357 suara. Kemenangan ini akan mengantarkan Nikson sebagai Bupati Taput untuk kedua kalinya.

Sedangkan calon lainnya, JTP – Frengky mendapatkan 61.046, dan Toman 20.010 suara, serta suara tidak sah sebanyak 2.781, dengan total keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 153.194. Adapun selisih suara antara Nikson-Sarlandy dengan urutan nomor dua JTP-Frens adalah sebanyak 8.311 suara.

Sementara itu, Nikson juga membantah dugaan politik uang (money politic) yang dituduhkan kepadanya. Menurut Nikson, tuduhan itu keliru dan salah persepsi. Sebelumnya, Nikson dilaporkan Toni H Pasaribu ke Panwaslu Taput karena diduga menggunakan politik uang, yaitu dengan membagikan beasiswa kepada siswa pada tanggal 26 Juni 2018 lalu.

“Itu bukan money politic tapi pemberian beasiswa, setiap tahun memang ada anggaran beasiswa dalam APBD. Saya sebagai Bupati hanya memberikan beasiswa itu sebagai simbolik, semuanya sudah sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada,” tegas Nikson dalam keterangan persnya, Kamis (5/7).

Nikson menjelaskan, berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, izin cuti kampanye hanya berlaku sampai masa kampanye selesai. Setelah itu kepala daerah menjabat kembali. “Setelah masa kampanye selesai saya menjabat lagi sebagai Bupati dan menjalankan tugas pokok dan fungsi saya seperti semula. Lalu di mana salahnya, jika ada yang kurang puas silakan gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Terkait dengan laporan akan dilanjutkan ke Bawaslu Provinsi, Nikson menuturkan Bawaslu harus melihat persoalan ini secara obyektif dan bijak. Terlebih lagi, Sentra Gakkumdu Taput sudah menyatakan laporan yang dituduhkan tersebut telah lewat batas atau kadaluarsa.

Diketahui, Sentra Gakkumdu menyebut laporan Toni H Pasaribu bernomor 33/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018, tidak dapat dilakukan penyidik/penyelidik karena Kordiv PP Panwaslu tidak memberitahukan laporan sejak awal diterima. Sehingga pembahasan tidak dapat dilakukan karena waktu untuk pembahasan telah habis atau kadaluarsa.

“Kita ingin Taput ini damai, saya rasa Bawaslu Provinsi akan bijaksana dalam persoalan ini,” tandas Nikson. (doci)