
Jakarta, MERDEKANEWS - Kantor milik P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Graha Cempaka Mas (GCM), Jakarta Pusat, digeledah. Kedatangan belasan petugas Polda Metro Jaya itu untuk mencari dokumen.
Salah satu penyidik yang tidak bersedia namanya disebutkan membenarkan aksi penggeledahan tersebut. Menurut petugas, penggeledahan terkait pemeriksaan dugaan pemalsuan hasil rapat umum luar biasa alias RULB tanggal 20 September 2013.
Diduga RULB yang diselenggarakan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) P3SRS Graha Cempaka Mas. “Kita cari dokumen,” ujarnya.
Menurut sumber, penggeledahan dan pemeriksaan kantor P3SRS Graha Cempaka Mas dipimpin oleh Kompol Zaki Nasution.
“Betul, sore tadi ada 10 petugas dari Unit 1 Subdit 1 Jatanras Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan,” ujar Justiani Liem, Ketua IV Bidang PR & IT P3SRS GCM Saurip Kadi kepada wartawan.
Sementara itu, seorang warga Apartemen Graha Cempaka Mas yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan mendukung aksi polisi tersebut.
Karema, P3SRS Graha Cempaka Mas diduga memungut iuran service charge, sinking fund kepada warga sejak tahun 2013, namun tidak digunakan untuk pembayaran jasa keamanan, kebersihan, perawatan gedung, taman, penggantian sparepart elektrikal, mekanikal dan pekerjaan sipil gedung yang ada apartemen.
“Warga menghendaki iuran yang telah diterima dapat diselidiki juga,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak P3SRS GCM tidak bisa dihubungi. P3SRS disebut-sebut bentukan Mayjen (Purn) Saurip Kadi.
Sebelumnya Saurip menuding bahwa selama ini pengembang telah banyak melakukan perbuatan melawan hukum dan kesewenang-wenangan.
"Mereka menarik dan menyimpan uang-uang IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan atau Service Charge. Serta berbagai macam pungutan lainnya,” kenang Saurip yang juga sebagai penghuni.
(Sam Hamdan)
-
WIKA Kembali Turunkan Hutang Sebesar Rp1,47 Triliun dan Tingkatkan Peringkat Surat Utang pada Kuartal I-2025 WIKA Kembali Turunkan Hutang Sebesar Rp1,47 Triliun dan Tingkatkan Peringkat Surat Utang pada Kuartal I-2025
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah
-
WIKA Turunkan Utang Sebesar Rp4,4 Triliun Sepanjang 2024, Sampaikan kepada Pemegang Saham dalam RUPST WIKA Turunkan Utang Sebesar Rp4,4 Triliun Sepanjang 2024, Sampaikan kepada Pemegang Saham dalam RUPST
-
Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebanyak Rp5,5 miliar dari hakim Ali Muhtarom
-
Menuju Rampung, WIKA Hadirkan Rumah Sakit Neurologi Terbaik Untuk Kesejahteraan Masyarakat Menuju Rampung, WIKA Hadirkan Rumah Sakit Neurologi Terbaik Untuk Kesejahteraan Masyarakat