merdekanews.co
Sabtu, 16 Juni 2018 - 07:30 WIB

Idul Fitri, 1.001 Napi Cipinang Dapat Potongan Hukuman

Redaksi - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, mengusulkan 1.001 narapidana mendapat remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  

Pemberian remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana pokok sekurang-kurangnya enam bulan dari waktu usulan dibuat. Khusus untuk narapidana dengan tindak pidana khusus seperti korupsi, mereka harus sudah membayar uang pengganti untuk mendapat remisi.

Hal itu dikatakan Kepala Lapas Cipinang Slamet Prihantara saat merayakan  Idul Fitri 1439 Hijriah di di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, (15/6/2018).

"Sebanyak 987 tahanan masih ada hukuman yang harus dijalani, sedangkan sisanya langsung bebas hari ini," ujar Slamet seperti dikutip Tempo.co

Slamet menjelaskan, dari 1.001 napi yang diusulkan Lapas Cipinang. Kementerian Hukum mengabulkan 100 persen rekomendasi usulan tersebut.

Adapun kriteria napi  yang mendapat remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana pokok sekurang-kurangnya enam bulan dari waktu usulan dibuat. Khusus untuk napi dengan tindak pidana khusus seperti korupsi, mereka harus sudah membayar uang pengganti untuk mendapat remisi.

Slamet menjelaskan, besaran remisi yang didapat para narapidana bervariasi, yakni mulai dari 15 hari dan hingga satu bulan.

Dari 1.001 narapidana yang mendapat remisi, empat orang di antaranya merupakan narapidana dengan kasus korupsi. Namun, saat Tempo bertanya detail nama keempat narapidana tersebut, Slamet mengaku tidak mengingat nama-namanya. "Tidak ingat, yang dapat remisi sampai ribuan," katanya.
  (Redaksi)