
JAKARTA, MerdekaNews -Istri Ketua DPR RI Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor resmi dicekal ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor. Surat pencegahan telah dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2017).
Febri mengatakan,pencegahan terhadap istri Ketua Umun Partai Golkar itu dalam rangka proses penyidikan e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Pencegahan dilakukan agar ketika di minta keterangan, Deisti tidak sedang berada di luar negeri.
"Kami butuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Sehingga saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.
Adapun Deisti itu dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," ujar Febri. (Aziz)
-
Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri, BRI Jalin Kerja Sama dengan HKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri, BRI Jalin Kerja Sama dengan HKI
-
Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Ramadhan 2025 Ketersediaan stok beras nasional dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya hingga akhir Ramadhan 2025
-
Besok Puasa, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 1 Maret Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada hari Sabtu
-
44,9 Persen Responden Respons Postif Pemberantasan Korupsi di 100 Hari Pemerintahan Prabowo tingginya angka responden yang menilai pemberantasan korupsi berjalan positif merupakan cerminan penilaian sekaligus harapan kepada Pemerintah
-
Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain