merdekanews.co
Kamis, 23 November 2017 - 15:33 WIB

Kesandung Heli, Mantan KSAU Agus Digarap POM TNI

muhammad - merdekanews.co
Mantan KSAU Marsekal TNI Agus Supriatna

JAKARTA, MerdekaNews -Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo agar kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta-Westland 101 (AW 101) dibongkar. Apalagi dugaan kerugian negaranya sangat besar.

Hal itu dikatakan Gatot di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu malam (22/11/2017) 

Gatot mengungkapkan, Pusat Polisi Militer (POM) TNI akan memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna untuk diperiksa.

Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta-Westland 101 (AW 101).

"POM TNI mengadakan penyelidikan dan penyidikan dan memanggil mantan KSAU untuk dimintai keterangan sebagai saksi,"ujar Gatot. 

Menurut Gatot, pengusutan korupsi Heli AW 101 merupakan perintah atau instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. 

"Intinya presiden tanyakan, panglima kira-kira kerugian negara berapa? Saya jawab, kerugian negara kira-kira Rp150 miliar, perhatikan jawaban presiden, menurut hitungan saya lebih dari Rp200 miliar. Kejar terus ya panglima, presiden katakan kejar terus ya panglima. Kalau presiden perintahkan kepada panglima TNI, kepala jadi kakipun harus saya lakukan sampai itu berhasil," ujar Gatot.

Atas dasar itu menurut Gatot, langkah yang diambil pihaknya yakni mengadakan investigasi bersama Angkatan Udara dan POM TNI serta bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan. 

"Karena KPK telah memeriksa Irwan, dari informasi inilah kita kembangkan, maka kami POM mengadakan penyidikan dan penyelidikan dan memanggil mantan KSAU untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Gatot.
  (muhammad)






  • Pemerintah Evaluasi Penerima HGBT Pemerintah Evaluasi Penerima HGBT Perindustrian dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan HGBT terhadap industri Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah mendapatkan penetapan HGBT dan bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum