merdekanews.co
Minggu, 10 Juni 2018 - 05:09 WIB

Sikapi Audit BPK

KPK Sebut Opini WTP Nggak Jaminan Bebas Korupsi

Muhamad - merdekanews.co
Laode M Syarief

Jakarta, MERDEKANEWS -Pemberian status  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tak menjamin bebas korupsi.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, (8/6/2018).

“Pemberian opini WTP dari BPK kepada kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah tidak menjamin bebas korupsi,” kata Laode.

Laode mengatakan, pemberian opini BPK biasanya hanya didasarkan audit berbasis sample.

"Audit BPK biasanya tidak semua. Ada sampling. Jadi mungkin saja itu lolos dari perhatian BPK," kata dia.

Menurut Laode, kasus korupsi seperti suap masih mungkin terjadi meski BPK sudah melabeli dengan opini WTP.

"Mereka terima suap biasanya tidak bisa dideteksi dengan audit, karena itu mereka menerima suap," ujarnya.

Hal ini terbukti dengan penangkapan Bupati Purbalingga Tasdi oleh KPK. Pemerintah daerah itu menerima predikat WTP dari BPK.

Tasdi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 100 juta. Suap ini diberikan dalam proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua tahun 2018.

KPK menduga uang tersebut bagian dari komitmen imbalan sebanyak Rp 500 juta yang diminta Tasdi dari perusahaan pemenang proyek bernilai Rp 22 miliar itu.

Selain menangkap Tasdi, KPK menetapkan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, KPK menetapkan tiga tersangka yang berprofesi sebagai
kontraktor sebagai pemberi suap. Mereka adalah yaitu Hamdani Kosen, Libra Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2017, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017.

Opini WTP atas LKPP Tahun 2017 ini merupakan yang kedua kalinya, setelah Pemerintah Pusat memperoleh opini WTP atas LKPP 2016. Sebanyak 80 LKKL (90,9%) mendapat WTP, 6 LKKL (6,8%) mendapat opini Wajar
dengan Pengecualian (WDP), dan 2 LKKL (2,3%) mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Presiden Joko Widodo mengingatkan kembali tentang pengelolaan keuangan negara sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan WTP akan terus bertambah, dan tidak ada lagi yang mendapatkan wajar dengan pengecualian (WDP) dan tidak memberikan pendapat (TMP). Presiden mengharapkan agar entitas yang masih mendapatkan WDP dan TMP perlu melakukan terobosan-terobosan sehingga tahun 2018 dapat lebih baik lagi.

"Saya tidak akan bosan mengingatkan supaya kita benar-benar memperbaiki, membenahi, menjaga, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan negara, keuangan rakyat. Ini adalah pertanggungjawaban konstitusional kita kepada negara serta pertanggungjawaban moral kita kepada rakyat. Yang namanya uang negara, uang rakyat, harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan dibersihkan dari tangan-tangan kotor," ujar Presiden. (Muhamad)