merdekanews.co
Minggu, 10 Juni 2018 - 01:45 WIB

Lakukan Blunder Terkait PPPSRS GCM, Anies Pecat Kadis Perumahan 

Sam Hamdan - merdekanews.co
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Agustino Darmawan

Jakarta, MERDEKANEWS - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Agustino Darmawan mendadak dipecat oleh Gubernur Anies Baswedan. Sejumlah pihak menduga, penyebab pemecatan salah satunya karena kebijakan Agustino yang telah menerbitkan Surat dengan Nomor:2145/-1.796.71, pada 23 Mei 2018. 

Surat tersebut berisi tentang penegasan kepengurusan tunggal Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPPSRS GCM), yang diketuai oleh Tony Soenanto Hasil Rapat Umum Luar Biasa (RULB) 20 September 2013, sebagai kepengurusan yang sah di Graha Cempaka Mas untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Padahal, PPPSRS GCM tandingan yang dipimpin Tony Soenanto terbukti dibentuk secara ilegal. Notaris Stefani Maria Yulianti mengaku bersalah karena membuat akta notaris pendirian PPPSRS GCM pimpinan Tony Sunanto tanggal 20 September 2013 melalui Rapat Umum Luar Biasa yang terbentuk secara ilegal.

Hal itu terungkap dalam putusan sidang Majelis Pemeriksa Wilayah (MPW) Notaris Provinsi DKI Jakarta -- perkara antara Lily Tiro (Pelapor-Ketua PPRS GCM yang disahkan pemerintah) melawan Stephany Maria Lilianti (Terlapor) Nomor: 5/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2017 tertanggal 10 November 2017.

"MPW Notaris memutuskan Terlapor telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris Pasal 16 ayat (1) butir a. Dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Terlapor,'' demikian putusan yang diucapkan dalam Sidang Paripurna Pembacaan Putusan yang dihadiri Sekretaris  MPW Suwandri Munthazur, Wakil Sekretaris MPW Yunidar dan Suhud P Mukti, Pelapor serta Terlapor.

Dengan adanya keputusan itu, maka kepengurusan PPRS GCM yang dipimpin Lily Tiro dan terbentuk tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.1029/2000 tanggal 10 Maret 2000 terbukti sah.

Blunder fatal yang dibuat Agustino ini membuat Anies mengambil sikap tegas yaitu mencopotnya dari posisi Kadis Perumahan. Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif Indonesia for Transparancy and Akuntability (INFRA) Agus Chaerudin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/6/2018).

“Dalam menerbitkan surat PPPSRS Graha Cempaka Mas (kubu Tony Soenanto), Agustino diduga tidak berkonsultasi dengan gubernur. Padahal kebijakan tersebut berpotensi membuat gubernur terjerat masalah hukum, karena menabrak peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujar Agus.

Agus menambahkan, Graha Cempaka Mas adalah apartemen swasta yang memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) berupa rumah susun kepada Pemprov DKI Jakarta. Dengan terbitnya surat dari kepala dinas mengenai PPPSRS Graha Cempaka Mas kubu Tony Soenanto, membuat kewajiban pengembang tersebut berpotensi hilang. 

“Di situlah letak permasalahannya. Kasus ini bisa menyeret-nyeret gubernur di kemudian hari. Sehingga pemecatan Kadis Perumahan oleh gubernur sudah tepat,” kata Agus.

Ke depan, sebaiknya kepala dinas yang baru segera melakukan koreksi atau menganulir Surat dengan Nomor:2145/-1.796.71, pada 23 Mei lalu. Kadis Perumahan yang baru harus melakukan perbaikan kebijakan-kebijakan yang salah dari Agustino. 

''Jika tidak ada perbaikan, sebaiknya kembali dievaluasi kembali saja. Gubernur memang harus tegas,” pungkasnya. (Sam Hamdan)