
Jakarta, MERDEKANEWS -Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna terancam pidana satu tahun penjara. Mereka diduga melanggar aturan Pemilu. Dugaan pelanggaran ini terkait pemasangan iklan PSI di koran Jawa Pos.
Dugaan pelanggaran itu dilaporkan Badan Pengawas Pemilu ke Bareskrim Mabes Polri kemarin.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengatakan, seharusnya tak ada hambatan untuk menjatuhkan sanksi bagi Raja Juli dan Chandra Wiguna.
"Kajian ini sejak awal sudah melibatkan unsur penyidik dan penuntut umum di Sentra Gakkumdu, sejatinya tidak ada hambatan lagi untuk memberikan sanksi kepada terlapor," kata Ratna seperti dikutip Tempo, Jumat, 18 Mei 2018.
Ratna menyebut hasil tersebut berdasarkan kajian Bawaslu bersama unsur kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu. Dari kajian itu didapat bahwa terhadap dua terlapor itu telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Ratna menerangkan mengapa Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna yang dilaporkan secara individu bukan partainya. Menurut Ratna, berdasarkan Undang-Undang Pemilu PSI tak akan diganjar sanksi administrasi.
"Karena perbuatan ini dalam UU tegas menyebutkan subjek pelanggarnya adalah setiap orang," kata Ratna.
sementara Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kedua orang tersebut menjadi terlapor karena memesan iklan yang dianggap mencuri start kampanye. Iklan tersebut dianggap melanggar karena memuat citra diri peserta pemilu berupa logo dan nomor urut partai.
Setelah pembahasan bersama di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), kata Abhan, iklan PSI yang dipasang di media Jawa Pos pada 23 April 2018, dinyatakan telah memenuhi unsur pidana pemilu. Pemesanan iklan tersebut, menurut dia, merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Soalnya, iklan tersebut masuk dalam kategori kampanye yang tertuang pada pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Pemilu tentang definisi kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. "Kampanye PSI masuk di poin citra dirinya," ujarnya.
Mengacu pada Pasal 492 undang-undang yang sama, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Polisi diharapkan bisa segera melakukan pengembangan. "Waktu penyidikan paling lama 14 hari sejak diterima (dari laporan Bawaslu), kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," ucapnya.
(AZIZ )
-
KLB Partai Gerindra Dorong Prabowo Subianto Kembali Maju di Pilpres 2029 Prabowo mengaku heran bahwa dalam KLB telah diputuskan bahwa dirinya akan maju lagi dalam kontestasi pilres
-
Presiden Prabowo: Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Baik dan Aman para penyelenggara pemilu berhasil menyelenggarakan sekian ratus pemilihan dalam satu waktu secara aman, tertib dan berhasil
-
Jelang Pilkada Serentak 2024: Media dan Warganet Soroti Politik Uang, OTT KPK Hingga Netralitas ASN Selain itu, dugaan adanya praktik politik uang di berbagai daerah juga ikut dibahas media.
-
Rohidin Mersyah Jadi Tersangka, KPU Jelaskan Soal Pencalonannya di Pilkada Bengkulu 2024 Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU. Selain itu, kami tidak bisa menafsirkannya,
-
Cara Cek DPT, Lokasi TPS dan Syarat Nyoblos di Pilkada Serentak 2024 Untuk memastikan partisipasi dalam pemilu, setiap pemilih perlu mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)