merdekanews.co
Jumat, 21 Februari 2025 - 13:50 WIB

Prof. Dailami Tegas Minta Pemerintah Tak Ganggu Alokasi Biaya Pendidikan Madrasah

Indra - merdekanews.co
Wakil Ketua Komite III DPD RI Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H., LL.M., MBA

Jakarta, MERDEKANEWS -- Dailami Firdaus menilai bahwa efisiensi Anggaran harusnya tidak boleh menganggu alokasi anggaran untuk layanan pendidikan dan kesehatan.

Hal ini disampaikan secara tertulis ke media menanggapi Inpres dari Presiden RI, Prabowo Subianto tentang kebijakan efisiensi anggaran. Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada Diktum Ketiga poin 2 dan ke 3.  Pada  Diktum ketiga efisiensi dilakukan juga  bantuan sosial hingga belanja pegawai.

Keresahan  dan kegaduhan muncul terkait rencana efisiensi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah. Beredar surat edaran pemotongan dana BOS tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI.

"Saya tegas menolak dan meminta pemerintah jangan menganggu alokasi bantuan biaya pendidikan di semua jenjang sekolah hingga perguruan tinggi," ujarnya, Jumat (21/2).

Senator dari Dapil DKI Jakarta ini menjelaskan, efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan secara serampangan apalagi karena hanya harus memenuhi target penghematan senilai Rp 3 triliun lebih sebagaimana tertuang dalam Inpres.

"Belakang sudah banyak aksi unjuk rasa mahasiswa yang juga khawatir biaya kuliah naik sebagai dampak adanya efisiensi. Jangan sampai nanti anak-anak sekolah juga ikut turun ke jalan," terangnya.

Menurutnya, sebaiknya kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan harus tegas memastikan tidak ada efisiensi berkaitan dengan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Apa efisiensi bantuan biaya pendidikan ini sudah sepengetahuan dan seizin Pak Prabowo? Sebab, setahu saya Pak Presiden sangat peduli terhadap pendidikan anak-anak sebagai masa depan bangsa," ungkapnya.

Dailami meminta agar efisiensi anggaran dilakukan untuk proyek-proyek yang tidak urgent. Meskipun, justru biasanya para pejabat senang kalau ada banyak proyek.

"Jangan orientasinya proyek yang diselamatkan dari efisiensi, tapi malah mengorbankan esensi, termasuk pentingnya pendidikan," bebernya.

Ia juga mempertanyakan surat edaran tertanggal 14 Februari 2025 dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI kepada jajaran di bawahnya terkait tindak lanjut efisiensi belanja dengan pemotongan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) menjadi Rp 500 ribu/siswa/tahun, MTs Rp 600 ribu, dan MA Rp 700 ribu tersebut diterapkan berdasarkan kajian apa.

"Ada juga pesantren penerima bantuan operasional dan bantuan operasional PTN turun tinggal 50 persen, dasarnya apa? Jangan karena program Makan Bergizi Gratis kemudian jadi membabi buta. Kalau tidak bisa direalisasikan tahun ini, tentu bisa tahun depan untuk dibahas dulu secara seksama bersama para Wakil Rakyat," pungkasnya.

(Indra)





  • Kepastian Hukum Kegentingan Memaksa Perppu Corona Kepastian Hukum Kegentingan Memaksa Perppu Corona Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, kini telah disahkan menjadi undang-undang.