merdekanews.co
Jumat, 17 Januari 2025 - 14:20 WIB

Iuran Murah, BPJS Kesehatan Tak Bisa Cover Semua Penyakit: Masyarakat Disarankan Pakai Asuransi Lain

Jyg - merdekanews.co
Iuran terlalu murah, BPJS Kesehatan tak mampu menanggung 100 persen pembiayaan obat dan pengobatan untuk semua jenis penyakit. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini belum mampu menanggung 100 persen pembiayaan obat dan pengobatan untuk semua jenis penyakit. 

Hal tersebut dikemukakan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (16/01). Menurutnya persoalan tersebut disebabkan oleh keterbatasan biaya yang dapat ditanggung oleh BPJS, terutama dengan iuran bulanan yang tergolong murah. 

"Yang mau saya sampaikan, tidak semua itu ter-cover BPJS. BPJS hanya meng-cover biaya untuk masing-masing treatment yang masuk dalam paketnya," kata Budi Gunadi.

Misalnya, kata dia, untuk penyakit jantung, yang di-cover mungkin hanya pasang ring. Kalau biayanya lebih tinggi dari itu maka hanya sekitar 70-80 persen yang ditanggung. 

Menurutnya, hal ini wajar mengingat iuran BPJS Kesehatan saat ini hanya Rp 48.000 per bulan untuk kelas tertentu. 
“Bayangkan, ada pengobatan yang biayanya puluhan juta hingga ratusan juta. Dengan iuran seperti itu, memang tidak cukup untuk meng-cover seluruh kebutuhan pengobatan," ujar Menkes.

Namun demikian, Menkes juga mengungkapkan bahwa BPJS tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat, meski ada keterbatasan dalam kapasitas pembiayaan. “BPJS memberikan kebaikan untuk masyarakat, tetapi harus diakui ada kekurangan, terutama dalam meng-cover obat dan pengobatan tertentu," ujar Budi Gunadi. 

Menurut Menkes, untuk mengatasi kekurangan tersebut, Pemerintah sedang memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta. 

"Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit. Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS," katanya.

(Jyg)