
Jakarta, MERDEKANEWS --- Terbukanya fakta baru terkait pemecatan Fahri Hamzah berdasarkan keterangan Presiden PKS M. Sohibul Iman dan Ketua Majlis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri membuat pengamat Politik Pangi Sarwi Chaniago angkat bicara. Pangi yang ditemui wartawan di kantornya (4/5) menyebutkan bahwa jika benar bahwa Fahri Hamzah dipecat bukan karena pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan UU, tetapi murni karena menolak permintaan mundur oleh ketua Majlis Syuro PKS, maka PKS sedang berada dalam masalah besar jika Fahri Hamzah membuka peristiwa yang sebenarnya terjadi dan melapor pidana tindakan Salim Segaf Aljufri.
“Partai Politik adalah badan hukum public yang semua tindakan terahadap anggotanya harus rasional dan disarkan pada peraturan perundang-undangan,” ucap Pangi
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Fahri hamzah telah memenangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas pemecatannya sebagai anggota PKS di PN Jaksel. Dalam persidangan di PN Jaksel, kuasa hukum PKS telah menyampaikan berbagai alasan pemecatan Fahri Hamzah. DPP PKS juga pernah mengeluarkan rilis resmi berupa taklimat yang memuat dosa dosa Fahri hamzah sebagai alasan pemecatannya. berbagai alasan pemecatan tersebut mampu dipatahkan oleh Fahri hamzah di pengadilan. PN Jaksel pun memutuskan dan memerintahkan pemecatan Fahri Hamzah dibatalkan dan mengembalikan posisi Fahri hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR serta tidak boleh melakukan tindakan apapun atas poisisinya tersebut sampai kasus ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Fahri kemudian melaporkan pidana Presiden PKS atas ucapannya yang menyebut Fahri berbohong dan membangkang sebagai alasan pemecatannya. Pernyataan Presiden PKS tersebut disiarkan melalui media massa nasional. Laporan pidana ini membuka fakta baru karena ternyata Fahri hamzah dipecat bukan karena terkait berbagai alasan yang sebelumnya telah disampaikan kuasa hukum PKS di sidang persata PN Jaksel. Pemecatan Fahri hamzah dilakukan hanya karena menolak untuk mundur dari jabatan pimpinann DPR.
“jika benar bahwa ternyata pemecatan Fahri hamzah dilakukan bukan karena berbagai alasan yang telah disampaikan dalam sidang di PN Jaksel, maka PKS telah memberikan keterangan palsu di pengadilan. Rilis yang disampaikan oleh ketua Majlis Syuro PKS yang mengakui ucapan Sohibul Iman bahwa memang benar Fahri dipecat bukan karena pelanggaran hukum tetapi karena disebut membangkang menolak perintah mundur sebagai pimpinan DPR oleh ketua Majlis Syuro PKS maka ini berbahaya sekali,” ucap Pangi
Pangi Sarwi yang juga direktur eksekutif Voxpol Center ini menjelaskan berbagai konsekwensi pidana dari pernyataan yang disampaikan oleh presiden PKS dan ketua Majlis Syuro PKS. Pangi menyebut bahwa PKS sendiri sebagai lembaga bisa digugat oleh basis konstuen pemilih Fahri hamzah jika merasa dirugikan atas putusan PKS yang men ghilangkan wakil yang mereka pilih dalam pemilu.
“Keterangan Salim Segaf Aljufri itu ber bahaya karena, pertama fakta bahwa ternyata PKS memberi keterangan berbeda terkait alasan pemecatan Fahri Hamzah di pengadilan memiliki konsekwensi pidana, kedua terbuka fakta adanya pemaksaan kepada seorang pejabat publik mundur dari jabatannya itu juga memiliki konsekwensi pidana, dan ketiga bahwa konsekwensi dari menolak permintaan mundur yang tidak ada ketentuan dalam UU Publik lalu mengakibatkan Fahri Hamzah dipecat dari anggota Parpol dan di PAW sebagai anggota DPR itu membuka peluang bagi konstituen pemilih Fahri Hamzah untuk menguji pembubaran PKS di Mahkamah Konstitusi, jika benar PKS sebagai badan hukum public telah merugikan aspirasi suara rakyat NTB dan melanggar konstitusi republic Indonesia maka sangat mungkin dip[roses oleh MK. Ingat mengundurkan diri dalam ketentuan UU itu harus dilakukan tanpa paksaan karena itu otoritas pribadi seseorang,” lanjut Pangi
Diketahu perseteruan Fahri hamzah Vs PKS telah terjadi berlarut larut hingga menjelang tahun pemilu. Setelah menempuh gugatan perdata kini Fahri hamzah mengajukan guigatan pidana ke Polda Mero Jaya. Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan pasal penistaan dan pencemaran nama baik atas ucapannya distasiun televisi yang menyebut Fahri hamzah berbohong dan membangkang. (Ronald Tanamas)
-
Putusan MK Soal Kritik Tak Bisa Dijerat Pidana Dinilai Merawat Substansi Demokrasi Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi
-
Ditjen Hubdat-Koperasi Teken PKS Penggunaan Area UMKM di Terminal Leuwipanjang Ditjen Hubdat-Koperasi Teken PKS Penggunaan Area UMKM di Terminal Leuwipanjang
-
BPDPKS Dukung Hilirisasi Industri Sawit untuk Tingkatkan Perekonomian Rakyat BPDPKS Dukung Hilirisasi Industri Sawit untuk Tingkatkan Perekonomian Rakyat
-
Putusan MK Nggak Ngaruh, PKS Tetap Ogah Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024 urusan politik PKS dengan Anies Baswedan sudah selesai
-
Airlangga Sebut Pendamping Ridwan Kamil Berinisial S, Tapi Bukan dari PKS! Sudah ada, sementara inisialnya S