
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kasus kekerasan seksual berupa pemerkosaan dialami seorang ibu berinisial ADY dan anak (KDY), warga Solo, Jawa Tengah. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Solo pada 2017, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan.
Pada 2018, ADW dan KDY resmi dinyatakan sebagai korban berdasarkan hasil visum yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim.
Namun, polisi kemudian menerbitkan surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana yang ditemukan dalam kasus itu. Kasus itu diungkap Yudi Setiasno (YS), Kamis (19/12) pekan lalu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Saat audiensi dengan Komisi III, YS mengungkap kasus pemerkosaan terhadap istri dan anaknya itu dilakukan oleh satu penghuni kos-kosan tempat mereka tinggal. Namun, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku.
YS bahkan sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas dengan kondisi memprihatinkan. "Saya dikurung enggak dikasih makan," katanya, sembari menangis.
"Di mana Pak?" tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. "Di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya disuruh pipis disuruh apa di ruangan itu," jawab YS.
YS juga mengklaim sempat diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya. Ia tidak boleh membaca BAP itu. "Saya disuruh tanda tangan BAP yang enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya maksudnya apa gitu," ujar dia.
Ia mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Namun, laporan itu tak digubris. "Saya sudah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda," tuturnya.
Komisi III kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah. Selain itu, Komisi III juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan oleh penyidik saat proses pemeriksaan korban.
"Pertama, Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY," ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan.
"Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik Polres Surakarta dalam penanganan kasus tersebut," sambungnya.
Komisi III juga merekomendasikan agar korban dalam kasus ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh LPSK. Komisi III akan memfasilitasi permohonan itu.
Merespons kasus tersebut, Kapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kombes Iwan Saktiadi angkat bicara. Ia seperti dikutip dari kompas.com mengatakan, pihaknya telah memeriksa YS sebagai pelapor, terduga pelaku, maupun saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, seluruh arsip mengenai kejadian tersebut juga masih tersimpan lengkap di Polresta Surakarta. “Administrasinya masih ada di kami, arsip-arsipnya masih ada di kami,” kata Iwan, Minggu (22/12).
Dari hasil investigasi, ia menyebutkan bahwa para saksi yang berjumlah empat orang hanya mendengar kejadian secara tidak langsung atau berasal dari cerita YS.
Sementara, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Iwan mengeklaim tidak ada dugaan pencabulan atau pemerkosaan yang dilakukan kepada ADW maupun KDY.
Ia menuturkan, ADW yang berstatus sebagai pelapor pada November 2017 juga telah mencabut laporannya dengan alasan perkara itu tidak pernah ada atau fiktif. Di sisi lain, terduga pelaku membantah melakukan perbuatan itu saat dimintai keterangan oleh kepolisian.
“Saya tegaskan, perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017 dimana berjarak 1,5 bulan dari laporan awal,” jelas dia.
“Dari hasil langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kepolisian, seperti memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga meminta keterangan ahli, dan berita acara menyatakan, kasus itu tidak pernah ada,” katanya.
-
Berantas Korupsi ke Akar-akarnya!Legislator Dukung Niat Presiden Prabowo Soal RUU Perampasan Aset Ini perlu sekali untuk, bagaimana kita di dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya
-
Aksi Premanisme Berkedok Ormas Ganggu Iklim Investasi, Revisi UU Ormas Perlu Atau Tidak? Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) belakangan banyak dilaporkan mengganggu iklim investasi di Indonesia
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah
-
Mendikdasmen Paparkan Pelaksanaan Program Prioritas Pendidikan Bermutu untuk Semua Mendikdasmen Paparkan Pelaksanaan Program Prioritas Pendidikan Bermutu untuk Semua
-
Berujung ke Ranah Hukum, Begini Ihwal Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari Wings Air Terkait kasus ini, pihak Wings Air mengaku akan menempuh jalur hukum dalam insiden politikus asal Golkar yang mencekik pramugarinya