merdekanews.co
Rabu, 02 Mei 2018 - 22:35 WIB

Panwaslu Bebaskan Anak Buah Idrus dari Tuduhan Kampanye Pilkada Jatim

MUH - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan, resmi membebaskan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), terkait dugaan kampanye terselubung di Pilkada di Jawa Timur.

Menanggapi itu, Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham menyambut baik keputusan Panwaslu Kabupaten Lamongan, bahwa tidak ada tindak pidana terkait dugaan keterlibatan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dalam kampanye Pilkada di Jawa Timur. 

“Keputusan Panwaslu menunjukkan tidak adanya keteribatan pendamping PKH dalam politik praktis disana,” kata Mensos Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Keputusan Panwaslu tersebut, dituangkan dalam surat Nomor 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 tentang Status Laporan terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilihan. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa laporan dugaan adanya tindak pidana pemilihan dinyatakan tidak terdapat unsur pidana pemilihan, baik formil maupun materiil. Dengan demikian, maka Sentra Gakkumdu memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

Mensos menjelaskan, bahwa pihak yang membagikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) , dengan stiker bergambar salah satu pasangan calon Pilgub Jatim 2018 bukan Pendamping PKH, melainkan penerima manfaat PKH. 

"Tim Kemensos sudah turun ke lapangan. Hasilnya, itu bukan pendamping PKH. Tetapi mereka penerima manfaat," ujar Mensos.

Idrus menjelaskan, sebagai rakyat para penerima bantuan sosial PKH mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Sehingga wajar apabila ada penerima manfaat PKH yang mendukung salah satu calon. 
Meski begitu, untuk pendamping PKH, Mensos kembali menegaskan larangan penggunaan posisi tersebut sebagai alat kampanye. Sebab, para pendamping PKH terlibat pakta integritas yang mewajibkan mereka harus netral dan tidak  terlibat dalam politik praktis. 

"Yang tidak boleh itu adalah misalnya mereka melakukan mobilisasi massa dengan menggunakan posisinya sebagai pendamping," terangnya.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, Kementerian Sosial mewajibkan setiap Pendamping PKH bekerja profesional.  

"Profesionalisme pendamping sangat dibutuhkan agar target pemerintah menurunkan angka kemiskinan menjadi di bawah 10 persen ditahun ini bisa tercapai," katanya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjut Harry, Pendamping PKH juga diberikan materi Family Development Session atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), di setiap bimbingan dan pemantapan.

"Bansos PKH ini yang paling penting adalah untuk meningkatkan kesehatan, gizi dan kelangsungan pendidikan anak. Pendamping tugasnya memberikan motivasi, memantau dan memberikan penguatan tanggung jawab keluarga. Tidak boleh terlibat politik praktis," tegasnya.

Kemensos sendiri saat ini terus meningkatkan pelayanan yang proposional kepada KPM yaitu dengan merampingkan jumlah KPM yang dilayani pendamping dari 1 berbanding 300 hingga 350 pada tahun lalu menjadi 1 berbanding 200 hingga 250 pada tahun ini.

"Penambahan jumlah pendamping ini akan meningkatkan kinerja mereka yang biasanya melayani 300 hingga 350 KPM. Kini mereka hanya melayani 200 hingga 250 KPM. Bahkan, untuk daerah tertentu 1 berbanding 100 KPM," lanjut Harry.

Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nur Pudjianto menambahkan jumlah pendamping PKH mencapai 40.459 orang pada tahun ini. 

"Dari jumlah tersebut sebanyak 16.343 orang merupakan rekrutmen pada tahun lalu," kata Nur.  
Kemensos mencatat saat ini jumlah peserta PKH mencapai 10 juta KPM sebanyak 9,8 juta masuk sebagai peserta reguler sedangkan 200 ribu KPK masuk dalam program PKH Akses karena berada di daerah sulit (MUH )






  • MK Jangan Jadi  Mahkamah Kalkulator MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator Mahkamah Konstitusi (MK) harus memberikan hak bagi pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang merasa dicurangi.


  • 15 Tahun Wacana, Kota  Depok Butuh Pemimpin Baru 15 Tahun Wacana, Kota Depok Butuh Pemimpin Baru Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Keanggotaan dan Organisasi, Sukur H Nababan mengajak masyarakat Kota Depok, untuk memilih pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada, 9 Desember 2020