merdekanews.co
Senin, 30 April 2018 - 16:51 WIB

Wakwaw, Kini Mobil Dinas Bisa Untuk Mudik Lebaran

Ira Safitri - merdekanews.co

Jakarta, MerdekaNews - PNS bakal tersenyum lebar. Selain THR kini para aparatur sipil negara (ASN) boleh memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyebut pemakaian kendaraan dinas tidak bisa dibebankan kepada negara. Di era SBY, mobil dinas dilarang untuk mudik dan ASN yang ketahuan membawa bisa kena sanksi.

"Selama ini mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang itu digunakan tidak menggunakan biaya kantor, silakan," kata Asman saat ditemui usai acara Musrenbangnas 2018, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018). 

Artinya, kata Asman, biaya yang keluar saat pemakaian kendaraan dinas pada waktu mudik ditanggung oleh masing-masing pemakai. Misalnya, biaya bensin, perawatan mobil, dan fasilitas-fasilitas lainnya.

"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya. Yang penting jaga keselamatan," kata Asman. 

Asman menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik Lebaran. Ia memastikan, aturan tersebut akan dikeluarkan sebelum lebaran. 

"Ini lagi saya susun aturannya. Pokoknya sebelum Lebaran sudah keluar," ujarnya. 

Tahun lalu, pemerintah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran oleh ASN. Pelarangan kendaraan dinas yang dikhususkan untuk kendaraan dinas pribadi tersebut dituangkan dalam surat edaran.  (Ira Safitri)