Bogor, MERDEKANEWS -- Anggota Polri berinisial NJP (41) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Senin (02/12), mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NJP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (1/12) malam.
"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya," ungkapnya.
Rio memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NJP menghantam sang ibu berinisial HS (61) menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram. Saat ini kepolisian pun masih mendalami motif dari tindakan keji itu.
"Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kita cari pasal yang terberat. Karena ibu adalah yang melahirkan kita," ujar Rio.
Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ia menerangkan, dari keterangan saksi, penganiayaan itu bermula saat saksi berbelanja di warung milik korban yang merupakan ibu pelaku sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketika korban melayani saksi, seperti dilansir dari antaranews, tiba-tiba dari belakang pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Kemudian, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ibu sebanyak tiga kali.
“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkap Wahyu.
Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.
“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Di mana saat ini pelaku di kenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata Wahyu.
-
8 Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza Melapor ke RS Polri Masuk laporan ada delapan. Jadi ada delapan keluarga yang sudah melaporkan ke posko orang hilang posko Ante Mortem,
-
Ngeri! Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Dendam Terpendam Sejak 2017 beberapa saat sebelum kejadian penusukan, korban sempat memberikan tatapan sinis dan meludah ke arah pelaku
-
Limbad alias Nanang Gimbal, Tersangka Pelaku Pembunuhan Aktor Sinetron Sandy Permana Ditangkap Sandy pertama kali ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh tetangganya di pinggir Jalan Cibarusah, Bekasi
-
Berkaca dari Kasus di Bekasi: KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Ini Datanya Belum lagi, sambung Dyah, masih banyak lagi kasus serupa yang tidak dilaporkan ke kepolisian
-
Ini Motif Pembunuhan Bocah yang Mayatnya Ditemukan Terbungkus Sarung di Bekasi Polisi menetapkan Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) sebagai pelaku pembunuhan bocah malang tersebut