
Jakarta, MERDEKANEWS - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi menunjuk perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal Polisi Alexander Sabar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Brigjen Polisi Alexander Sabar memiliki rekam jejak dalam penegakan hukum dan pengawasan dunia maya, termasuk keahliannya di bidang investigasi dan forensik digital. Ia telah menempuh berbagai pelatihan khusus yang mendukung kompetensinya, seperti Computer Investigation and Forensics dari Interpol Amerika Serikat, the VFC Method Training yang diselenggarakan oleh Cyber Crimes Investigation Center, serta Computer Investigation and Forensic Training oleh International Criminal Investigative Training Assistance.
Selain itu, juga mengikuti the 2nd Interpol Train the Trainer Workshop on Computer Forensics for Asia and South Pacific yang diadakan oleh Interpol. Pengalaman dan pendidikan tersebut dinilai mampu dalam menangani kompleksitas kejahatan digital, termasuk pencurian data, penyebaran konten ilegal, dan judi online.
“Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid berharap penugasan Brigjen Alexander dapat mempercepat upaya bersih-bersih di dalam tubuh Kemkomdigi dari ancaman kejahatan digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.
Brigjen Pol Alexander Sabar ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024 kepada Brigjen Pol Alexander Sabar, S.I.K., M.H. sebagai Pati Bareskrim Polri, yang sekarang bertugas pada BNN, untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. (Viozzy)
-
Kata Menteri Meutya Soal Buzzer Era Jokowi Jadi Stafsus Menkomdigi Banyak yang menduga Rudi Sutanto alias Rudi Valinka adalah pemilik akun @kurawa di media sosial X.
-
Wamenkomdigi Pastikan Jaringan Telekomunikasi di Jalur Pantura Lancar Selama Nataru Wamenkomdigi Pastikan Jaringan Telekomunikasi di Jalur Pantura Lancar Selama Nataru
-
Grebek Pasar, Menkomdigi: Tingkatkan Digitalisasi UMKM Grebek Pasar, Menkomdigi: Tingkatkan Digitalisasi UMKM
-
Percepat Transformasi Digital RI, Menkomdigi Gandeng Bill & Melinda Gates Percepat Transformasi Digital RI, Menkomdigi Gandeng Bill & Melinda Gates
-
Gempur Judi Online, Menkomdigi Minta Operator Awasi dan Batasi Transfer Pulsa Gempur Judi Online, Menkomdigi Minta Operator Awasi dan Batasi Transfer Pulsa