Jakarta, MERDEKANEWS -Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dinilai cocok menjadi cawapres Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan dukungan suara PKB, Cak Imin memiliki potensi yang tinggi untuk dipasangkan dengan Jokowi. Namun semua itu ada di tangan Jokowi dan Megawati.
"Saya sih berpendapat cocok. Apalagi sudah punya pengalaman yang cukup, sudah pernah jadi menteri, Wakil Ketua DPR, sekarang Wakil Ketua MPR," kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018).
Menurut dia, dengan segala jabatan strategis yang pernah diduduki, Imin dinilai berpengalaman dan layak menjadi cawapres. Selain itu, lanjut dia, dengan dukungan suara PKB, Muhaimin memiliki potensi yang tinggi untuk dipasangkan dengan Jokowi.
Namun, Akbar menyatakan, tentunya keputusan terakhir ihwal penentuan cawapres ada di tangan Jokowi.
Selain itu, kata Akbar, penentuan cawapres juga harus mendengar masukan dari seluruh partai pengusung Jokowi.
"Nanti kita serahkan kepada mekanisme yang telah disepakati. Syukur-syukur nanti Pak Muhaimin adalah seseorang yang menguat. Nanti kita tentu serahkan kepada instansi yang terkait yang memutuskan," lanjut Akbar.
Muhaimin sebelumnya, bertemu Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tanjung membahas pencalonannya sebagai cawapres. Muhaimin bertemu Akbar di kediaman mantan Ketua Umum Golkar itu di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018).
"Kami konsultasi dan minta masukan persiapan saya. Memasuki tahapan dalam pilpres yang akan datang," kata Imin. (MUH)
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024 Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
-
Pencalonan Gibran Sah, MK Tolak Dugaan Adanya Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut
-
Jangan Pasang Ekspektasi Terlalu Tinggi, MK Diyakini Tidak Berani Diskualifikasi Gibran MK tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka