Palangka Raya, MERDEKANEWS -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengamankan remaja berinisial GS (22) karena menyimpan satu paket Narkotika jenis Ganja dengan berat total 910 gram.
GS diamankan aparat penegak hukum karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut yang diduga milik HS (23) yang saat ini sedang mendekam di dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, penangkapan pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku GS ditangkap di salah satu Barak di Jl. Pangeran Samuda 1, Kota Palangka Raya pada Jumat 8 November 2024," kata Kombes Erland dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (12/11).
Erlan menambahkan, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, GS mengaku bahwa barang haram tersebut disimpan atas perintah dari HS, salah satu warga binaan penghuni Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Keduanya, kata Erlan, berkomunikasi melalui gawai. "Berdasar keterangan GS, petugas langsung bertindak cepat dan tepat untuk meringkus HS yang berada di Rutan tersebut," terang Erlan.
Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu paket Narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram. Dua buah gawai yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi, dan satu buah timbangan digital juga ikut diamankan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Lebih jauh Kadivhumas mengingatkan, bahwa efek dari narkoba bisa membuat masyarakat sengsara dan berdampak pada ekonomi. Oleh sebab itu, lanjut dia, dibutuhkan sinergi dari semua pihak untuk bersama-sama menghentikan pasokan dan peredaran narkoba ke wilayah Kalteng.
Kadivhumas pun mengajak seluruh stakeholder terkait untuk menciptakan lapangan pekerjaan. "Dengan demikian, masyarakat Kalteng bisa berpenghasilan tetap dan terhindar dari permasalahan yang dapat merugikan masyarakat," imbuhnya.
-
KKEP Jatuhi Sanksi PTDH untuk AKBP Malvino Buntut Kasus DWP dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project
-
Hasil Sidang Kode Etik: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Buntut Kasus DWP 2024! Hasilnya, Kombes Donald Simanjuntak dipecat dengan tidak hormat
-
Menhub Instruksikan Langkah Antisipasi Lonjakan Penumpang Penyeberangan Jawa-Bali Menhub Instruksikan Langkah Antisipasi Lonjakan Penumpang Penyeberangan Jawa-Bali
-
Irjen Djoko Poerwanto Pimpin Upacara Korps Raport, 216 Personel Polda Kalteng Naik Pangkat kepada seluruh personel yang naik pangkat agar selalu melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat
-
Mutasi Polri: 2 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Berganti Mutasi ini adalah hal yang biasa, untuk pembinaan karir personel Polri dan penyegaran kesatuan,