
Jakarta, MERDEKANEWS - Salah satu strategi untuk menyukseskan program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan merger perusahaan pelat merah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dengan Perum Perhutani.
"Kita sedang usulkan PTPN merger dengan Perhutani sehingga kita punya luas lahan 2,2 juta hektare sehingga kita bisa memetakan kembali mana yang mendukung swasembada pangan," ujar Erick dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (4/11/24).
Erick mengatakan, penggabungan kedua korporasi pun dinilai dapat memperluas jumlah lahan yang dimiliki. Saat ini Kementerian BUMN sedang memetakan ulang perusahaan yang bergerak di bidang pangan.
"Kita tahu, kita mau swasembada gula tapi lahannya tidak cukup. Nah ini yang harus kita remapping apalagi beberapa industri sudah mulai kalah bersaing, ini yang coba kita lakukan," kata Erick.
Selain sektor pangan, Erick juga akan mengusulkan sejumlah merger di klaster karya, infrastruktur serta logistik.
Khusus untuk infrastruktur, Erick masih menunggu surat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum untuk merger tersebut, lantaran perusahaan-perusahaan yang dimerger memiliki proyek bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Kita mendorong tentu konsolidasi di infrastruktur. Kita sedang menunggu suratnya. Kalau ini terjadi, nanti di infrastruktur ada Adi Karya, Hutama Karya, Perumnas dan PP (PT PP) saja, jadi tidak sebanyak sebelumnya," katanya.
Dari sisi logistik, lanjut Erick, akan ada penggabungan antara PT Pelni (Persero) dan PT ASDP Indonesia Ferry. Menurutnya, hal ini dilakukan agar tercipta pelabuhan-pelabuhan khusus untuk impor.
Dengan bergabungnya Pelni dan ASDP maka akan menjadi kekuatan yang besar bagi kemaritiman Indonesia.
"Ini bagaimana kita harus punya keberpihakan, bagaimana pelabuhan-pelabuhan kita, kita tentukan untuk akses daripada impor. Karena impor ini banyak yang dumping impor sehingga membunuh UMKM kita," tandasnya. (Viozzy)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Miris! Yakob dan Yance Sayuri Jadi Korban Rasisme Sepak Bola Indonesia Namun pesan rasisme diterima Yakob dan Yance selepas pertandingan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Buntut Macet Horor Tanjung Priok, Buruh Desak Erick Thohir Pecat Dirut Pelindo! Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir didesak untuk memecat Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), buntut macet horor di Pelabuhan Tanjung Priok
-
Transformasi Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir: Pembenahan Dilakukan Secara Bersamaan Peringkat ini menjadi isyarat bahwa Indonesia mesti segera berbenah dan melakukan langkah-langkah konkret