merdekanews.co
Jumat, 01 November 2024 - 17:25 WIB

Polda Kalteng Ungkap Kasus Perompakan Kapal di Tanjung Malatayur, 14 Pembajak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Deka - merdekanews.co
Ditpolairud Polda Kalteng sukses mengungkap kasus perompakan kapal di wilayah perairan perbatasan Kalteng-Kalsel. (Foto: Humas Polda Kalsel)

Palangka Raya, MERDEKANEWS -- Keberhasilan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengungkap kasus perompakan kapal di wilayah perairan perbatasan Kalteng-Kalsel, patut diacungi jempol.

Hanya dalam tempo 10 hari, Ditpolairud Polda Kalteng dibawah kepemimpinan Kombes Pol Handono Subiakto, berhasil mengungkap kasus perompakan Kapal Blue Ocean 168, Tugboat dan Tongkang Royal 17 yang terjadi di Tanjung Malatayur. 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Ditpolairud dan sejumlah pejabat utama serta Kapolres Kotim, saat memimpin konferensi pers, di halaman Mako Ditpolairud, Sampit, Jumat (01/11) siang.



"Alhamdulillah dari pengungkapan kasus atau laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng terkait perompakan yang terjadi di wilayah perairan laut Republik Indonesia, atau tepatnya di perbatasan Kalteng-Kalsel berhasil ditangani dengan baik dan tuntas," ungkap Irjen Djoko.

Lebih lanjut, orang nomor satu di jajaran Polda Kalteng tersebut mengungkap, dari kasus ini jajaran Ditpolairud berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit Tugboat dan satu unit Tongkang (Oil Barge) ROYAL 17, satu unit Kapal MT.



BLUE OCEAN 168, empat lembar baju kaos (untuk menutup mata ABK), serta potongan tali rafia (untuk mengikat tangan 14 Crew Kapal), dan Obeng, Tali Nilon dan Kabel.

Kemudian, untuk barang bukti lainnya yaitu uang tunai sebanyak Rp2.900.000, lima buah gawai, empat buku tabungan, satu buah ATM serta satu bundle dokumen kapal.

Selanjutnya, untuk ke 14 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya berinisial, K, A , AP , YFW , J , W , DM , M , KDL , MP, R, dan Y serta M.

"Dari para tersangka ini, tiga pelaku berinisial K, J dan W merupakan residivis. Mereka pernah terjerat kasus pembajakan Kapal di laut Jawa serta Imigran gelap di Negara Malaysia tahun 2001 dan 2012 lalu," kata jenderal bintang dua itu.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para pelaku disangkakan sejumlah pasal. Pertama adalah Pasal 439 ayat (1) KUHP karena membajak di pantai dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun, barang siapa dengan memakai sebuah kapal atau perahu melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal yang berada di daerah laut Negara Indonesia (laut teritorial). Kedua, Pasal 365 ayat (1) KUHP, yakni tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan yang akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

“Kemudian, Pasal 55 KUHP, yakni mereka yang dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan demikian,” paparnya.

Masing-masing tersangka dengan berbagai perannya juga terkena Pasal 56 KUHP, yakni berupa konsekuensi dipidana, baik sebagai pembantu kejahatan; mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

“Kemudian, para tersangka juga terjerat Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tegas Irjen Djoko.

Sebagai informasi, dari 14 tersangka yg berhasil ditangkap, masih ada beberapa orang yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng. 

(Deka)