merdekanews.co
Kamis, 19 April 2018 - 20:29 WIB

Keseret Proyek Jalan Maluku

Anak Buah Sohibul Iman Dijebloskan Ke sukamiskin

MUH - merdekanews.co
Yudi Widiana Adia

Jakarta, MERDEKANEWS -Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, hari ini. Kader PKS ini diganjar hukuman bui 9 tahun.

"Jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung hari ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).

Anak buah Mohamad Sohibul Iman ini dipidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yudi terbukti menerima suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Selain pidana kurungan, hak politik politikus PKS itu dicabut selama 5 tahun.

"Dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata Febri.

Dalam putusan, hakim menyebut Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu dengan M Kurniawan. 

Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu 4 juz yang artinya uang Rp 4 miliar. Namun sebelumnya, setelah vonis dibacakan, Yudi masih membantah menerima uang seperti yang dituduhkan. Dia juga tidak terima M Kurniawan yang disebut bekerja sama dengannya masih melenggang bebas.

Yudi juga tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berstatus tersangka. Dia diduga menerima terkait proyek lain yang ada di Maluku dan Kalimantan serta mengelola hasil kejahatannya sekitar Rp 20 miliar.  (MUH )






  • Pengadilan Lubuk Pakam Dinilai Berat Sebelah Ketika Ambil Putusan Pengadilan Lubuk Pakam Dinilai Berat Sebelah Ketika Ambil Putusan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 231/Pdt.G/2022/PNLbp tertanggal 24 Juli 2023, dalam amar putusannya dinilai sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah salah menjalankan peradilan dengan berat sebelah dalam mengadili dan menjatuhkan keputusannya.