merdekanews.co
Kamis, 19 April 2018 - 10:53 WIB

PPATK Buru Transaksi Mencurigakan di Pilkada

Muhammad - merdekanews.co
Kiagus Ahmad Badaruddin

Jakarta, MERDEKANEWS -Tahun politik, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan 52 transaksi mencurigakan terkait Pilkada 2018. 

Transaksi tersebut, melanggar batas maksimal sumbangan bagi perorangan dan institusi kepada peserta pilkada. 

"Misalnya ada ketentuan Rp 75 juta maksimum perorangan. Tapi tahu-tahu ada yang nyumbang Rp 200 juta. Itu salah dan mencurigakan. Terus kami memasang parameter di situ, hal-hal dan kata yang menjurus kepada tindak pidana pilkada," kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018). 

Namun, Kiagus mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut termasuk pidana. 

PPATK katanya, telah melaporkan temuan tersebut kepada penegak hukum, baik polisi dan kejaksaan yang berwenang menangani pidana pemilu maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terkait penanganan dugaan korupsi. 

Ia menambahkan, beberapa LKTM berasal dari rekening petahana. Ada pula transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan rekening oknum penyelenggara pemilu. 

Namun, Kiagus enggan membeberkan oknum tersebut. Ada pula transaksi mencurigakan yang melibatkan keluarga calon kepala daerah. 

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae, menyatakan, transaksi mencurigakan itu, mulai bermunculan pada akhir 2017 lalu. Saat ditanya besaran transaksi mencurigakan tersebut, Dian mengaku belum bisa menyampaikannya. 

"Agak susah. Ini cukup signifikan. Tentu miliaran. Saya kira ini kesimpulan kami ini belum tentu terkait sesuatu yang tidak benar. Kami laporkan banyak ini dilakukan oleh incumbent karena punya kapasitas," papar Dian.


  (Muhammad)