merdekanews.co
Jumat, 20 September 2024 - 03:50 WIB

UU Kementerian Disahkan DPR, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Kementerian

Jyg - merdekanews.co
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam rapat paripurna VII, masa sidang I, tahun 2024-2025, Kamis (19/09).

Pengesahan ini dilakukan sekitar satu bulan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran pada 20 Oktober mendatang.

UU Kementerian Negara mencakup beberapa hal penting yang melandasi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam mengatur kabinetnya.

Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan yakni aturan mengenai jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tidak terbatas.

Secara garis besar, berikut adalah enam perubahan dalam UU Kementerian Negara;

1. Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan

2. Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.

3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011.

4. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.


5. Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.

6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap UU di pasal II.

(Jyg)