
Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat undangan klarifikasi kepada Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi untuk bepergian ke luar negeri.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan berurusan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak jika faktanya penggunaan pesawat jet pribadi murni bisnis atau fasilitas dari perusahaannya.
“Yang di media kan juga sudah ada informasi terkait dengan kegiatan usaha Mas Kaesang tadi itu. Ya enggak ada persoalan. Misalnya, ‘oh enggak ini bagian dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan’. Nggak ada persoalan, berarti bukan korupsi kan, bukan gratifikasi,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat siang (30/08).
Alex menerangkan, urusan Kaesang itu tidak selesai begitu saja jika penggunaan pesawat jet pribadi itu merupakan fasilitas dari perusahaannya.
“Apakah selesai itu? Oh nggak. Kalau itu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, berarti itu adalah bagian dari penghasilan. Biarlah menjadi urusannya Kementerian Keuangan dalam hal ini dari Direktorat Jenderal Pajak,” kata Alex.
“Jadi tidak selesai di KPK, tetapi ketika itu bagian dari fasilitas yang diberikan perusahaan, itu menjadi penghasilan buat yang bersangkutan. Dan itu pasti nanti teman-teman dari Ditjen Pajak lah yang akan menindaklanjuti itu,” pungkas Alex.
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menjadi sorotan publik setelah dikabarkan sempat bepergian ke Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi. Mereka diduga terbang ke sana memakai jet G650ER milik Garena Singapura.
-
#KaburAjaDulu Ketidakpuasan Terhadap Sistem Politik, Hukum, Ekonomi Hingga Sulit Cari Kerja Mulai dari masalah ekonomi yang tak kunjung membaik, sulitnya mencari pekerjaan yang layak, hingga ketidakpuasan terhadap sistem politik dan hukum yang dirasa tidak adil
-
Sulit Mengabaikan Ada Aroma Politis dalam Putusan Peradilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terlebih, kasus dugaan suap buronan Harun Masiku yang melibatkan Hasto sudah terjadi sejak enam tahun silam
-
Jangan Sampai Timbul Masalah Baru, Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Efisiensi memprediksi ribuan pekerja honorer baik di lembaga pemerintah pusat dan daerah akan kehilangan pekerjaan
-
Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada PHK Besar-besaran Honorer Imbas Efisiensi Anggaran dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga
-
Kebakaran Kantor ATR/BPN Dipastikan Tak Terkait Penghilangan Barbuk Kasus Pagar Laut Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,