
Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) dinilai bersalah jika tidak menyelidiki dugaan gratifikasi dan fasilitas mewah yang dipakai putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Penilaian itu disampaikan eks pimpinan KPK, Saut Situmorang dalam program dialog di tv swasta, menegaskan KPK harus menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi Kaesang yang telah dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun.
"Yang jelas, ketika seorang penyelenggara negara, termasuk keluarga ya, melakukan suatu potensi gratifikasi dan lain-lain, tentu harus didalami," kata Saut, Kamis (29/08).
Lulusan magister Ilmu Politik Universitas Indonesia ini melapor ke KPK usai gaya hidup mewah Kaesang Pangarep dan Erina Gundono saat berpelesir ke Amerika Serikat (AS) viral di media sosial.
"Jangan bikin statement dulu, laporan itu dibaca baik-baik, supaya tidak seperti laporan Ubaidilah yang sebelumnya, dua tahun yang lalu. Itu kan sebenarnya juga punya potensi."
Ubaidilah pernah melaporkan Kaesang dan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang ke KPK pada Januari 2022 lalu.
Kata Saut, kendati Kaesang tidak berstatus sebagai penyelenggara negara, anak Jokowi itu tetap bisa diusut karena terdapat potensi gratifikasi. Saut pun menyerukan agar KPK memulai penyelidikan.
"Of course ini penyelidikan tentu kita dengan asas praduga tak bersalah, tetapi akan menjadi bersalah, dalam hal ini KPK, jika mereka tidak menindaklanjuti itu," kata Saut.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut Kaesang tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi karena tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Tessa menambahkan, pihaknya tidak berwenang tiba-tiba mengusut fasilitas mewah yang dimanfaatkan Ketua Umum PSI itu karena bukan PNS. Namun, Tessa menegaskan KPK akan menelaah laporan Ubedilah.
“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak. Karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara,” kata Tessa.
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Ada 5 Orang, Siapa Saja yang Dilaporkan oleh Jokowi Terkait Ijazah Palsu? Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K
-
Jokowi Ungkap Alasan Kenapa Baru Melaporkan Soal Tuduhan Ijazah Palsu "Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,"