
Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum saat aksi demo kawal putusan MK di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08).
Komas HAM menyebut pembubaran aksi demosntrasi yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut terindikasi menggunakan kekuatan yang berlebihan. Mulai dari penggunaan gas air mata hingga pemukulan.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (23/08) mengatakan, pengawalan aksi itu semestinya mengedepankan pendekatan humanis.
"Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," kata Uli Parulian.
Dia menyatakan, unjuk rasa merupakan hak setiap warga untuk berpendapat dan menyampaikan eskpresi di muka umum.
Oleh karena itu, kata dia, aparat penegak hukum hingga penyelenggara pun harus bisa memastikan kondusivitas unjuk rasa selanjutnya.
"Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari ke depan atas dasar penghormatan perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," jelasnya.
Dia mengatakan, Komnas HAM menerima laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal 159 pendemo yang ditangkap. Komnas HAM pun mendesak polisi membebaskan para demonstran.
"Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa," katanya.
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah
-
Alasan Bareskrim Tidak Menahan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi Dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut
-
Ajudannya Diduga Bertindak Arogan Terhadap Jurnalis, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Maaf Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media
-
Arogannya Ajudan Kapolri Keplak Kepala, Lontarkan Ancaman Verbal: Kalian Pers Saya Tempeleng Satu-satu Dia terdengar mengatakan kalimat, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."
-
Siap-siap, Sabtu Dini Hari Nanti Diprediksi Bakal Terjadi Puncak Arus Mudik untuk puncak arus mudik sampai pagi tadi pagi masih belum didapatkan sehingga diprediksi puncak arus mudik akan terjadi nanti malam