merdekanews.co
Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:30 WIB

Terindikasi Gunakan Kekuatan Berlebihan, Komnas HAM Sesalkan Cara Pembubaran Demonstrasi Kawal Putusan MK

Jyg - merdekanews.co
Komnas HAM sesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum saat aksi demo kawal putusan MK di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08).

Komas HAM menyebut pembubaran aksi demosntrasi yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut terindikasi menggunakan kekuatan yang berlebihan. Mulai dari penggunaan gas air mata hingga pemukulan.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (23/08) mengatakan, pengawalan aksi itu semestinya mengedepankan pendekatan humanis.

"Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," kata Uli Parulian.

Dia menyatakan, unjuk rasa merupakan hak setiap warga untuk berpendapat dan menyampaikan eskpresi di muka umum.

Oleh karena itu, kata dia, aparat penegak hukum hingga penyelenggara pun harus bisa memastikan kondusivitas unjuk rasa selanjutnya.

"Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari ke depan atas dasar penghormatan perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," jelasnya.

Dia mengatakan, Komnas HAM menerima laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal 159 pendemo yang ditangkap. Komnas HAM pun mendesak polisi membebaskan para demonstran.

"Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa," katanya.

(Jyg)