
Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Pilkada.
"Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/08).
Afif menyampaikan KPU akan segera bersurat kepada DPR RI untuk berkonsultasi. Dia mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait putusan MK kepada partai politik.
"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan surat resmi ke komisi II atau DPR. Kita mensosialisasikan kepada partai politik terkait adanya putusan ini," katanya.
Afif memastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam UU. Dia mengatakan KPU akan segera menindaklanjuti putusan MK menjelang pendaftaran Pilkada.
"KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," tuturnya.
Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.
-
Manajemen Risiko Efektif & Prudent, Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat Manajemen Risiko Efektif & Prudent, Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat
-
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
-
Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun
-
Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan
-
Putusan MK Soal Kritik Tak Bisa Dijerat Pidana Dinilai Merawat Substansi Demokrasi Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi