Medan, MERDEKANEWS -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menembak kaki terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram karena coba melarikan diri saat ditangkap.
"Pelaku FS (41), merupakan warga Matangkuli, Aceh Utara, Provinsi Aceh diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena hendak melarikan diri saat ditangkap," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa adanya seorang pria yang akan mengedarkan sabu-sabu diterima oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Pria tersebut akan mengedarkan narkoba ini dengan menggunakan satu unit sepeda motor, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Minggu (18/08).
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di antaranya tepat pukul 14.00 WIB, petugas menemukan pelaku FS, di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sabu-sabu itu dititipkan seorang pria berinisial F kepada dirinya untuk diantar ke kawasan Berastagi Supermarket, di Jalan Gatot Subroto.
"Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat dua kilogram," kata Teddy Marbun.
Selain sabu-sabu, lanjut dia, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit tas samping, tas ransel, satu BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), dan satu unit sepeda motor.
Teddy Marbun seperti dilansir dari antaranews mengatakan, bahwa pelaku FS saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," kata Teddy Marbun.
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 35 Kg Jaringan Malaysia Dalam sepekan ini, dua pelaku tindak pidana narkoba jaringan internasional Malaysia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
-
Bareskrim Polri Rampas Aset Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp221 Miliar! Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika dengan barang bukti berupa aset
-
Desakan Masyarakat Pematangsiantar: Bandar Narkoba Ginda Pindah Lokasi, Ada Apa dengan Sat. Res Narkoba Polres Siantar? Desakan Masyarakat Pematangsiantar: Bandar Narkoba Ginda Pindah Lokasi, Ada Apa dengan Sat. Res Narkoba Polres Siantar?
-
BNN Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 29,25 Kg di Aceh Penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kg digagalkan pada Minggu (8/9)
-
Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Dua Kurir Sabu Seberat 53 Kg Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba