merdekanews.co
Rabu, 15 November 2017 - 13:10 WIB

Buni Yani Tidak Ditahan, Ahoker Baperan 

Kinanti Senja - merdekanews.co
Buni Yani menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jakarta, MerdekaNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun dalam putusan tersebut majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Buni Yani.

Atas putusan tersebut Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting pun mempertanyakan apa dasar majelis hakim tidak menahan Buni Yani. Menurut Dia, terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah sudah tentu harus ditahan.

"Di pasal 193 KUHAP dikatakan jika tidak ditahan, (pengadilan) dapat memintakan supaya dia (terdakwa) ditahan atas dipenuhinya Pasal 21. Jadi tidak ada dalam putusan pengadilan dia di luar tahanan kalau dia sudah dinyatakan bersalah telah melakukan pidana," kata Jamin dikutip Metrotvnews, Rabu (15/11/2017).

Jamin mengatakan putusan pengadilan yang tidak memerintahkan penahanan usai memvonis terdakwa bersalah jarang terjadi. Menilik Pasal 193 dan 197 KUHAP tidak ada keterangan seseorang yang sudah dinyatakan bersalah masih boleh berada di luar tahanan.

Alasan mengapa terdakwa harus ditahan usai divonis bersalah merujuk pada Pasal 21 yang dikhawatirkan apabila tidak ditahan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan kembali tindak pidana serupa.

"Menurut saya syarat subjektif dan objektif dari Buni Yani sudah layak untuk ditahan, mungkin karena faktor lain saya tidak tahu. Tapi dari Pasal 193 dan 197 KUHAP tidak ada pasal yang menyatakan orang yang sudah dintarkan bersalah masih diberikan kebebasan di luar tahanan," katanya.

Memang, kata Jamin, aturan penahanan dalam KUHAP tidak secara eksplisit dijelaskan. Namun secara implisit dalam Pasal 193 dijelaskan jika tidak ditahan, (pengadilan) dapat memerintahkan untuk ditahan apabila memenuhi syarat pasal 21.

"Dalam Pasal 197 pun dikatakan putusan pengadilan harus memuat menahan seseorang, perintah ditahan. Atau tetap dalam tahanan kalau sebelumnya sudah ditahan, atau dibebaskan. Jadi tidak ada di situ kalimat tidak ditahan. Ini yang justru membingungkan," jelasnya.

Keputusan tersebut membuat pendukung Ahok alias Ahoker protes di media sosial.Salah satunya akun twitter @GunRomli: Divonis 1,5 Tahun Bui, Buni Yani Tak Ditahan http://detik.id/6sbzPj  putusan yg menggelikan, pdhal slama di persidangan bertingkah laku tdk sopan & terbukti bersalah, gak adil bila dibandingkan dgn kasus Ahok yg langsung ditahan. (Kinanti Senja)






  •  Isu Kocok Ulang Direksi, Bos BUMD Ahokers Mundur?  Isu Kocok Ulang Direksi, Bos BUMD Ahokers Mundur?  Isu kocok ulang BUMD yang akan digelar pada April 2018 membuat panik kubu Ahok. Daripada kena pecat, para direksi BUMD lebih memilih mundur. Paniknya para boa BUMD diduga karena Anies-Sandi menyetop dana bantuan penyertaan modal dasar alias PMD. Diketahui, Pemprov DKI Jakarta selalu jebol karena subsidi BUMD sekitar Rp 7,1 triliun. 


  • Enam Tokoh Jakarta Penjaga Anies-Sandi Enam Tokoh Jakarta Penjaga Anies-Sandi Kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno terus mendapat kritikan keras. Padahal, keduanya belum genap 100 hari memimpin DKI Jakarta.