merdekanews.co
Jumat, 02 Agustus 2024 - 13:25 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Narkoba Jenis Sabu Seberat 2.098 Gram di Perairan Karimun

Jyg/Ant - merdekanews.co
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di perairan Kabupaten Karimun. (Foto: Bea Cukai Karimun)

Karimun, MERDEKANEWS -- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satresnarkoba Polres Karimun menindak sebanyak 2.098 gram narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) dalam sebuah speed boat di perairan Kabupaten Karimun, Selasa (30/07).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan, dalam penindakan tersebut, tim gabungan juga mengamankan dua orang tersangka.

Ia menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi Satresnarkoba Polres Karimun terkait adanya rencana pengiriman narkotika menggunakan speed boat ferry bernama SB Sun Ricko 88 dari perairan Tanjung Batu, Kab. Karimun menuju Kuala Tungkal, Kab. Tanjung Jabung Barat.

Menindaklanjutinya, tim patroli laut Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satresnarkoba Polres Karimun pun segera menggelar patroli di area terduga menggunakan kapal patroli BC 15034 dari dermaga Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

“Setelah melakukan pengejaran, speed boat dapat kami cegat dan periksa di wilayah perairan Tanjung Batu-Durai, Kab. Karimun. Hasilnya, kami menemukan dua paket barang yang diduga sebagai narkotika yang dibawa oleh dua orang penumpang,” tegasnnya.

“Barang dan penumpang tersebut segera kami bawa ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terbukti, dua paket tersebut merupakan narkotika berjenis sabu-sabu (methamphetamine) sebanyak 2.098 gram,” sambung Jerry.

“Kini barang dan tersangka telah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun guna penanganan lebih lanjut. Ini merupakan komitmen kami untuk senantiasa menggaungkan perang melawan narkoba dan barang berbahaya lainnya bagi Masyarakat,” tutupnya.

(Jyg/Ant)