
Jakarta, MerdekaNews - Tahun politik membawa berkah buat PNS. Sebab, pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil pada tahun ini akan mendapatkan kenaikan Tunjangan Hari Raya.
Tidak hanya yang aktif, THR juga akan diberikan pada PNS atau Aparatur Sipil Negara yang telah masuk masa pensiun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengungkapkan, jumlah THR yang akan diberikan kepada PNS pun berbeda pada tahun ini.
"Kalau dulu kan, cuma berdasarkan gaji pokok, Sekarang, termasuk juga tunjangan kinerjanya. Jadi, sebesar tunjangan kinerja ditambah gaji pokok," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Senin 9 April 2018.
Asman mengungkapkan, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang. Dengan demikian pada Mei dan Juni mendatang, PNS akan mendapatkan pendapatan berkali-kali lipat.
"Tahun lalu, kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni, kalau enggak salah. Tanggal tepatnya enggak hafal," terang politisi PAN ini.
(Ira Safitri)
-
Menteri Rini Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Lingkup Mahkamah Agung Menteri Rini Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Lingkup Mahkamah Agung
-
Raker dengan DPR RI, Kementerian PANRB Paparkan Progres Pemindahan ASN ke IKN Raker dengan DPR RI, Kementerian PANRB Paparkan Progres Pemindahan ASN ke IKN
-
Menteri PANRB Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN TA 2024 Menteri PANRB Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN TA 2024
-
Ribuan Perusahaan Dilaporkan Telat Hingga Tak Bayar THR, Apa Sanksinya? Dia menegaskan, perusahaan juga akan mendapatkan sanksi administratif secara bertahap
-
Kades Klapanunggal Minta Maaf Soal Surat Berkop Pemkab Bogor Minta THR ke Pengusaha memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR