Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memperdalam celah pelanggaran dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk warga terdampak COVID-19 yang merugikan negara sebesar Rp250 miliar.
Permintaan itu dilontarkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurut Bamsoet kasus tersebut perlu diteliti lebih jauh mengingat prosedur pendistribusian bansos terhadap masyarakat harus disesuaikan dengan data dan informasi dari RT, RW, dan kelurahan.
"Selanjutnya segera diperiksa kembali prosedur pendistribusian bansos tersebut, agar dapat diketahui letak permasalahan yang menyebabkan adanya dugaan korupsi bansos dimaksud," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip pada Sabtu (06/07).
Dia meminta aparat berwenang untuk menginterogasi secara mendalam terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam korupsi bansos tersebut, dan memintanya untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, dia juga mendesak agar pihak yang terlibat korupsi tersebut segera mengganti bansos yang dikorupsi dengan jumlah dan kualitas sesungguhnya kepada target penerima bansos.
Untuk itu, dia meminta pemerintah menjadikan hal tersebut sebagai suatu pembelajaran agar pengawasan terhadap pendistribusian dan pengalokasian bansos kepada masyarakat dapat ditingkatkan di masa mendatang.
"Sehingga mencegah adanya oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi, namun merugikan negara dan masyarakat," katanya.
Menurutnya pemerintah harus bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap pemberian bantuan sosial agar benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak dan menjadi target penerima sebagaimana tertera dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Dan meminta pemerintah untuk selalu memverifikasi data penerima bansos dalam DTKS agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan," kata dia.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Rabu (26/06) lalu, menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW).
Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.
-
Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
-
Perkuat Sektor Pendidikan dan Kesehatan, Jokowi Tetapkan Dua Kawasan Ekonomi Khusus Perkuat Sektor Pendidikan dan Kesehatan, Jokowi Tetapkan Dua Kawasan Ekonomi Khusus
-
Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025 Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025
-
Jokowi Beri PR Pemda NTT, Jadikan Alor Seperti Bali dan Labuan Bajo Beri PR Pemda NTT, Jokowi: Jadikan Alor Seperti Bali dan Labuan Bajo
-
Resmikan Bendungan Temef Senilai Rp2,7 Triliun, Jokowi: Kunci Kemakmuran di NTT Adalah Air Resmikan Bendungan Temef Senilai Rp2,7 Triliun, Jokowi: Kunci Kemakmuran di NTT Adalah Air