Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memperdalam celah pelanggaran dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk warga terdampak COVID-19 yang merugikan negara sebesar Rp250 miliar.
Permintaan itu dilontarkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurut Bamsoet kasus tersebut perlu diteliti lebih jauh mengingat prosedur pendistribusian bansos terhadap masyarakat harus disesuaikan dengan data dan informasi dari RT, RW, dan kelurahan.
"Selanjutnya segera diperiksa kembali prosedur pendistribusian bansos tersebut, agar dapat diketahui letak permasalahan yang menyebabkan adanya dugaan korupsi bansos dimaksud," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip pada Sabtu (06/07).
Dia meminta aparat berwenang untuk menginterogasi secara mendalam terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam korupsi bansos tersebut, dan memintanya untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, dia juga mendesak agar pihak yang terlibat korupsi tersebut segera mengganti bansos yang dikorupsi dengan jumlah dan kualitas sesungguhnya kepada target penerima bansos.
Untuk itu, dia meminta pemerintah menjadikan hal tersebut sebagai suatu pembelajaran agar pengawasan terhadap pendistribusian dan pengalokasian bansos kepada masyarakat dapat ditingkatkan di masa mendatang.
"Sehingga mencegah adanya oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi, namun merugikan negara dan masyarakat," katanya.
Menurutnya pemerintah harus bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap pemberian bantuan sosial agar benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak dan menjadi target penerima sebagaimana tertera dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Dan meminta pemerintah untuk selalu memverifikasi data penerima bansos dalam DTKS agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan," kata dia.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Rabu (26/06) lalu, menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW).
Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.
-
Cari Harun Masiku, Rumah Mantan Watimpres Era Jokowi Digeledah KPK KPK menyebutkan, penggeledahan terkait kasus buron Harun Masiku (HM)
-
Pegawai Pertamina Patra Niaga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Sebagai saksi yang dimintai keterangan dan informasi lebih detail untuk mendukung investigasi
-
Minta Kenaikan Tarif PAM Jaya Ditunda, Francine Widjojo: Tak Adil Rusun Dipukul Rata dengan Apartemen tidak adil jika warga rumah susun atau apartemen dipukul rata tarifnya dikenakan batas atas
-
Ada 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula Kemendag 2015-2016, Siapa Saja? sembilan tersangka itu merupakan pihak perusahaan swasta
-
Derasnya Kenaikan Tarif PAM Jaya Cekik Penghuni Rusun, P3RSI: Kok Disamakan dengan Gedung Komersil? mengadu ke DPRD terkait kenaikan tarif air PAM Jaya yang mencekik penghuni rusun di awal tahun