
MPII Laporkan Akun yang Melecehkan Lambang NU ke Bareskrim
Jakarta, MERDEKANEWS --
Dewan Pimpinan Pusat Majelis Pemuda Islam Indonesia (DPP MPII) melaporkan akun X @pasifisstate yang melecehkan lambang Nahdlatul Ulama (NU) ke Badan Reserse Kriminal Polisi Indonesia (Bareskrim Polri). Surat laporan itu disampaikan langsung oleh salah satu Pengurus DPP MPII, Hary Sanjaya, ke Kantor Bareskrim di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Dalam surat laporannya, DPP MPII meminta Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dan menindak tegas akun yang melecehkan lambang NU tersebut.
Disebutkan, apa yang dilakukan akun X @pasifisstate tersebut tidak pantas dan tidak bermoral karena meresahkan masyarakat, terutama Nahdliyin, dan merendahkan NU, salah satu ormas yang punya peran penting baik sebelum maupun setelah Indonesia merdeka. MPII berharap, kasus pelecehan dan ujaran kebencian semacam itu tidak terjadi lagi di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, akun X @pasifisstate memplesetkan logo NU menjadi Ulama Nambang (UN) dengan latar merah, menambahkan simbol rupiah dan dolar di tengah sembilan bintang, dan mengganti bola dunia di tengah tali tambang dengan ekskavator.
Lambang NU adalah hasil karya KH Ridwan Abdullah, ulama asal Surabaya yang terampil melukis. Kiai Ridwan diminta oleh KH Wahab Chasbullah untuk mendesain lambang NU menjelang Muktamar ke-2 di Surabaya. Ia kemudian melakukan Shalat Istikharah dan mendapatkan isyarat melalui mimpi terkait desain lambang NU: bola dunia dan sembilan bintang.
Kiai Nawawi Sidogiri mengusulkan agar potongan ayat 'Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan jangan lah bercerai-berai' dimasukkan ke dalam lambang NU. Kiai Ridwan kemudian melambangkan potongan ayat tersebut dengan tali yang melingkari bola dunia dan menambahkan khat Arab bertuliskan 'Nahdlatul Ulama' yang melintang di bola dunia dan bintang sembilan.
Lambang itu diperkenalkan pertama kali pada Muktamar ke-2 NU (Oktober 1927) dan didaftarkan sebagai lambang resmi organisasi.*
-
Peluncuran Aplikasi Ustadzku, Jadi Solusi Umat untuk Mendapatkan Ustadz-Ustadzah yang Otoritatif dan Kompeten Peluncuran Aplikasi Ustadzku, Jadi Solusi Umat untuk Mendapatkan Ustadz-Ustadzah yang Otoritatif dan Kompeten
-
Dijadikan Syarat oleh Dedi Mulyadi Bagi Penerima Bansos, MUI Jabar: Vasektomi Haram sterilisasi pada pria atau vasektomi sangat tidak diperbolehkan atau haram dalam pandangan Islam
-
Penjelasan Soal Video Viral Pengajian Iqdam Gunakan Musik DJ dan Sound Horeg tujuannya untuk merangkul seluruh masyarakat untuk mengaji, apapun background-nya,
-
Di Silatnas, LPBKI MUI Serahkan Sertifikat Tashih Jam Tangan Pintar (Smart Watch) Taqwa Di Silatnas, LPBKI MUI Serahkan Sertifikat Tashih Jam Tangan Pintar (Smart Watch) Taqwa
-
BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya disinyalir bermasalah