MPII Laporkan Akun yang Melecehkan Lambang NU ke Bareskrim
Jakarta, MERDEKANEWS --
Dewan Pimpinan Pusat Majelis Pemuda Islam Indonesia (DPP MPII) melaporkan akun X @pasifisstate yang melecehkan lambang Nahdlatul Ulama (NU) ke Badan Reserse Kriminal Polisi Indonesia (Bareskrim Polri). Surat laporan itu disampaikan langsung oleh salah satu Pengurus DPP MPII, Hary Sanjaya, ke Kantor Bareskrim di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Dalam surat laporannya, DPP MPII meminta Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dan menindak tegas akun yang melecehkan lambang NU tersebut.
Disebutkan, apa yang dilakukan akun X @pasifisstate tersebut tidak pantas dan tidak bermoral karena meresahkan masyarakat, terutama Nahdliyin, dan merendahkan NU, salah satu ormas yang punya peran penting baik sebelum maupun setelah Indonesia merdeka. MPII berharap, kasus pelecehan dan ujaran kebencian semacam itu tidak terjadi lagi di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, akun X @pasifisstate memplesetkan logo NU menjadi Ulama Nambang (UN) dengan latar merah, menambahkan simbol rupiah dan dolar di tengah sembilan bintang, dan mengganti bola dunia di tengah tali tambang dengan ekskavator.
Lambang NU adalah hasil karya KH Ridwan Abdullah, ulama asal Surabaya yang terampil melukis. Kiai Ridwan diminta oleh KH Wahab Chasbullah untuk mendesain lambang NU menjelang Muktamar ke-2 di Surabaya. Ia kemudian melakukan Shalat Istikharah dan mendapatkan isyarat melalui mimpi terkait desain lambang NU: bola dunia dan sembilan bintang.
Kiai Nawawi Sidogiri mengusulkan agar potongan ayat 'Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan jangan lah bercerai-berai' dimasukkan ke dalam lambang NU. Kiai Ridwan kemudian melambangkan potongan ayat tersebut dengan tali yang melingkari bola dunia dan menambahkan khat Arab bertuliskan 'Nahdlatul Ulama' yang melintang di bola dunia dan bintang sembilan.
Lambang itu diperkenalkan pertama kali pada Muktamar ke-2 NU (Oktober 1927) dan didaftarkan sebagai lambang resmi organisasi.*
-
BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya disinyalir bermasalah
-
MUI Jakarta Gelar Workshop Pembekalan Dai Milenial di Era Digital MUI Jakarta Gelar Workshop Pembekalan Dai Milenial di Era Digital
-
Indonesia dan Singapura Tandatangani MoU Jaminan Produk Halal Sinergi ditandai dengan penandatanganan MoU on Cooperation in the Quality Assurance on Halal Product
-
BPJPH Beber Alasan Sertifikat Halal Roti Okko Dicabut BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal
-
Jadi Panduan Masyarakat, MUI Paparkan 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel, Apa Saja? Kritetia itu dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut