
Jakarta, MERDEKANEWS -Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009. Kasus investasi ini diduga rugikan negara Rp 568 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Rum membenarkan penetapan tersangka Karen. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik dalam kasus investasi BMG Australia," kata Rum Rabu, (4/4/ 2018).
Selain Karen, Kejagung menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan.
Mereka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero).
Kasus ini berawal pada 2009 saat PT Pertamina telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau final due dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Tindakan tersebut mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$ 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah US$ 26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Akibatnya justru kerugian keuangan negara, yang dalam hal ini dialami Pertamina sebesar US$ 31.492.851 dan Aus$ 26.808.244 atau setara dengan Rp 568.066.000.000. (Aziz)
-
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Kuliah Umum Tempo: Hutama Karya Paparkan Strategi Komunikasi Korporat Menjawab Tantangan di Era Digital Dunia komunikasi korporat, terutama di BUMN tentu berbeda
-
BSI Kantongi Izin Prinsip untuk Buka Cabang di Arab Saudi, Siap Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah BSI Kantongi Izin Prinsip untuk Buka Cabang di Arab Saudi, Siap Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi