merdekanews.co
Kamis, 09 Mei 2024 - 10:55 WIB

Butuh Konsultasi Bisnis dan Pendampingan Usaha? Datang Saja Ke PLUT

Viozzy - merdekanews.co
Ilustrasi. (Foto: Net)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sobat KUKM tentu sudah mengetahui tentang fungsi dari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bukan? Jika masih bingung, PLUT setidaknya memiliki empat fungsi, yakni sebagai perizinan usaha berbasis risiko, pendataan UMKM, kemitraan, dan penyelenggaraan inkubasi.

Secara lebih luas, PLUT hadir sebagai tempat pemberdayaan koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM. Saat ini, terdapat 87 PLUT yang terdaftar di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Pertanyaannya kemudian, apa PLUT menyediakan layanan konsultasi bisnis dan pendampingan usaha? Apa saja sih layanan yang dihadirkan di dalam PLUT?

1. Coworking Space

PLUT didesain sebagai wadah bertemunya pelaku koperasi, UMK dan wirausaha untuk mendiskusikan ide bisnis dan pengembangan usaha.

2. Promosi dan Pemasaran

PLUT juga dihadirkan sebagai sarana promosi dan pemasaran produk melalui galeri.

3. Fasilitas Lain Pendukung Kewirausahaan

Penyediaan fasilitas lainnya yang mendukung penumbuhkembangan kewirausahaan.

4. Pendaftaran Usaha

Pendaftaran usaha pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

5. Meningkatkan Sinergi

Meningkatkan sinergi dengan K/L, OPD, perguruan tinggi, asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pendampingan dan peningkatan kemitraan usaha.

6. Konsultasi Bisnis

Tempat layanan konsultasi bisnis dan pendampingan usaha dari para konsultan/pendamping kepada pelaku koperasi, UMK dan wirausaha

7. Pelatihan Teknis dan Manajerial

Sarana pelatihan teknis dan manajerial bagi para calon wirausaha sesuai bidangnya.

8. Inkubasi Bisnis

Tempat inkubasi bisnis bagi pelaku koperasi, UMK dan wirausaha untuk naik kelas.

9. Seleksi dan Kurasi

Melakukan seleksi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan kurasi produk Usaha mikro dan usaha kecil termasuk yang akan melakukan usaha di lokasi infrastruktur publik.

10. Pendataan Koperasi dan UMKM

Pendataan Koperasi dan UMKM sebagai amanat dari Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Apabila Sobat KUKM ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587. (Viozzy)