
Jakarta, MERDEKANEWS - Terkait impor garam di era Joko Widodo diingatkan agar tidak menabrak undang-undang. Peringatan itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR, Khilmi. "Konsekuen dalam melaksanakan Undang-Undang yang telah dibuat bersama DPR," kata Khilmi di Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Kata dia, importasi garam diduga kuat melanggar undang-undang. Pasalnya, pemerintah langsung mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Secara substansi, PP tersebut tidak selaras dengan UU di atasnya. Ke depan, kata Politisi Gerindra itu, perlu ada sinergi yang baik antara DPR sebagai legislatif dan eksekutif selaku pemegang kekuasaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi, menginginkan, harga garam domestik yang dihasilkan oleh petambak garam di berbagai daerah jangan sampai jatuh hanya karena impor komoditas garam.
Viva Yoga mengingatkan, petani petambak garam sudah bekerja dengan keras dan menunggu lama agar bisa memanen garam sehingga jangan sampai saat panen harga malah anjlok.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah diharapkan untuk dapat melakukan stabilisasi harga garam di pasaran nasional. Politisi PAN itu mengingatkan, sesuai UU No. 7/2016, negara dalam hal ini pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada petani tambak garam.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (20/3/2018), mengatakan, pemerintah membuka lahan produksi garam baru di wilayah timur Indonesia agar bisa swasembada garam pada 2021.
"Sejumlah wilayah sudah dibuat perluasan lahan baru produksi garam seperti di NTT, Kupang, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Ende, Malaka dan wilayah lainnya," kata Agung.
Agung mengatakan pembukaan lahan produksi garam baru itu adalah upaya Pemerintah supaya Indonesia bisa swasembada garam pada tahun 2021.
Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah untuk semakin memperkuat komitmen dalam membenahi tata kelola garam nasional di berbagai daerah.
Menurut Sekjen Kiara Susan Herawati, munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, tidak berpihak terhadap keberlanjutan, dan kesejahteraan petambak garam.
Sebaliknya, ujar dia, PP itu dinilai semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini jelas-jelas hanya menguntungkan segelintir golongan. "PP ini semakin menunjukkan rupa negara yang lebih suka impor, ketimbang memperbaiki tata kelola garam Indonesia," ucapnya. (Hasan Khusaeri)
-
DPD Partai Gerindra Bali Tidak Pernah Berafiliasi dengan Ormas GRIB! yang jelas Partai Gerindra tidak pernah berafiliasi dengan ormas GRIB
-
Puan Sebut Sudah Titip Salam ke Didit, Pertemuan Megawati dan Prabowo Tinggal Menunggu Waktu? Megawati Soekarnoputri menitipkan pesan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui sang anak, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Hediprasetyo
-
Didit Prabowo dan Menteri Kabinet Merah Putih Halal bi halal di Rumah Megawati Putra Presiden Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Hediprasetyo juga hadir dalam kesempatan tersebut
-
KLB Partai Gerindra Dorong Prabowo Subianto Kembali Maju di Pilpres 2029 Prabowo mengaku heran bahwa dalam KLB telah diputuskan bahwa dirinya akan maju lagi dalam kontestasi pilres
-
Kinerja Ciamik Prabowo Bikin Rakyat Puas, Partai Gerindra Teratas di Survei Pilihan Politik karena dampak kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra