merdekanews.co
Sabtu, 31 Maret 2018 - 12:30 WIB

Gerindra Endus Ada yang Tak Beres di Impor Garam era Jokowi

Hasan Khusaeri - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Terkait impor garam di era Joko Widodo diingatkan agar tidak menabrak undang-undang. Peringatan itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR, Khilmi. "Konsekuen dalam melaksanakan Undang-Undang yang telah dibuat bersama DPR," kata Khilmi di Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Kata dia, importasi garam diduga kuat melanggar undang-undang. Pasalnya, pemerintah langsung mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Secara substansi, PP tersebut tidak selaras dengan UU di atasnya. Ke depan, kata Politisi Gerindra itu, perlu ada sinergi yang baik antara DPR sebagai legislatif dan eksekutif selaku pemegang kekuasaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi, menginginkan, harga garam domestik yang dihasilkan oleh petambak garam di berbagai daerah jangan sampai jatuh hanya karena impor komoditas garam.

Viva Yoga mengingatkan, petani petambak garam sudah bekerja dengan keras dan menunggu lama agar bisa memanen garam sehingga jangan sampai saat panen harga malah anjlok.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah diharapkan untuk dapat melakukan stabilisasi harga garam di pasaran nasional. Politisi PAN itu mengingatkan, sesuai UU No. 7/2016, negara dalam hal ini pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada petani tambak garam.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (20/3/2018), mengatakan, pemerintah membuka lahan produksi garam baru di wilayah timur Indonesia agar bisa swasembada garam pada 2021.

"Sejumlah wilayah sudah dibuat perluasan lahan baru produksi garam seperti di NTT, Kupang, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Ende, Malaka dan wilayah lainnya," kata Agung.

Agung mengatakan pembukaan lahan produksi garam baru itu adalah upaya Pemerintah supaya Indonesia bisa swasembada garam pada tahun 2021.

Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah untuk semakin memperkuat komitmen dalam membenahi tata kelola garam nasional di berbagai daerah.

Menurut Sekjen Kiara Susan Herawati, munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, tidak berpihak terhadap keberlanjutan, dan kesejahteraan petambak garam.

Sebaliknya, ujar dia, PP itu dinilai semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini jelas-jelas hanya menguntungkan segelintir golongan. "PP ini semakin menunjukkan rupa negara yang lebih suka impor, ketimbang memperbaiki tata kelola garam Indonesia," ucapnya. (Hasan Khusaeri)