Jakarta, MerdekaNews - Calon legislatif (caleg) yang terlilit masalah hukum tidak bisa diganti jika telah masuk daftar calon tetap (DCT). Aturan ini ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum.
"Caleg, kalau masih di DCS (daftar pemilih sementara), bisa diperbaiki oleh partai atau bisa diganti. Tapi, kalau sudah di DCT tidak bisa diganti," kata anggota KPU, Hasyim Asy'ari, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.
Bahkan calon legislatif tidak bisa diganti jika dia ditetapkan sehari sebelum penetapan DCT. Namun, bagi mereka yang ditetapkan menjadi tersangka, namanya akan dikosongkan pada kertas suara.
"Tidak bisa digantikan atau digeser namanya di kertas suara. Hanya dikosongkan saja namanya. Sebab, kalau digeser bisa mengubah komposisi urutan di kertas suara," ujarnya.
Viryan, anggota KPU, menuturkan masalah penggantian caleg yang menjadi tersangka memang sedang dipertimbangkan. Namun, kata dia, hal tersebut belum pasti akan dimasukkan ke Peraturan KPU tentang pencalonan yang masih dibahas.
"Kami membahas juga bagaimana kalau caleg melakukan tindak pidana berkaitan dengan anak, bagaimana jika menjadi tersangka korupsi, bagaimana kalau dia juga menjadi tersangka KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu masih dibahas (penggantiannya)," ucapnya.
(Sam Hamdan)
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024
-
Sah Jadi Presiden, Prabowo: Mas Anies Senyuman Anda Berat Sekali Kita semua lelah, dan mungkin ada di antara kita yang tidak puas dan kecewa. Mas Anies, Mas Muhaimin, saya pernah berada di posisi anda. Saya tahu senyuman anda berat sekali itu
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024 Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024
-
Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP, Hasyim Asyari Umbar Rayuan Gombal Hingga Diduga Lakukan Tindak Asusila Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN)
-
Prabowo Bicara Soal Kejamnya Tudingan Kecurangan Pilpres, Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK tudingan kecurangan dalam pilpres yang kini bergulir di MK merupakan tuduhan yang kejam