Momen Ramadan, KAI Divre IV Tanjungkarang Salurkan TJSL Dengan Total Nilai Rp146 Juta
Lampung, MERDEKANEWS -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyalurkan bantuan paket sembako, sound system, dan pembangunan rumah ibadah untuk masyarakat di sekitar jalur rel kereta api.
Bantuan tersebut disalurkan sebagai wujud program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang terus digaungkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai entitas milik Negara.
Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan total bantuan yang disalurkan yaitu senilai Rp146.995.000. Ia menjelaskan bantuan tersebut diberikan dalam bentuk 360 paket sembako kepada petugas jalur lintasan (PJL) yang tersebar di wilayah Divre IV Tanjungkarang dengan nilai Rp99.000.000, pengadaan sound system untuk kegiatan Karang Taruna Kampung Baru Labuhan Ratu senilai Rp9.820.000, dan pembangunan Musala Al-Ismul Iman di Kampung Dwi Jaya, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung Rp38.175.000.
“Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan memberikan keberkahan bagi semua, terlebih pada momen Ramadan. Hadirnya program TJSL ini juga diharapkan bisa semakin meningkatkan hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar khususnya di wilayah Divisi Regional IV Tanjungkarang,” ungkap Zaki.
Zaki menjelaskan pemberian bantuan kepada PJL merupakan bentuk apresiasi kepada para petugas yang telah memberikan kontribusi dalam mengamankan perjalanan kereta api. Hal tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih dari perusahaan atas sumbangsih para PJL dalam menunjang keselamatan dan kelancaran operasional kereta api.
“Selain bantuan paket sembako yang diberikan kepada para PJL, kami juga memberikan bantuan berupa fasilitas dan dana untuk renovasi rumah ibadah bagi masyarakat di sepanjang jalur kereta api. Hal tersebut kami maksudkan agar masyarakat sekitar juga ikut peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,” jelas Zaki.
Pada momen yang sama, Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur perlintasan atau rel kereta termasuk melakukan kegiatan ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa.
“Jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut. Lokasi jalur rel kereta merupakan lokasi yang berbahaya untuk didekati masyarakat. Dalam undang-undang juga jelas melarang masyarakat beraktivitas di sekitar jalur rel. Bahkan, pada Pasal 173 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 masyarakat juga diwajibkan untuk menjaga ketertiban di lokasi rel kereta api,” tegas Zaki.
-
Kereta Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis saat Angkutan Lebaran 2024 Kereta Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis saat Angkutan Lebaran 2024
-
Tanggapan Bea Cukai Soal Video Viral Beli Sepatu Rp10,3 Juta Kena Bea Masuk Rp31,81 Juta Rp 31,8 juta, itu perhitungan dari mana
-
KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Tambahan Relasi Pasarsenen-Solo Balapan KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Tambahan Relasi Pasarsenen-Solo Balapan
-
Selama H-10 Hingga H+10 Lebaran, KAI Sukses Layani 4,39 Juta Penumpang Selama H-10 Hingga H+10 Lebaran, KAI Sukses Layani 4,39 Juta Penumpang
-
Kecelakaan KA vs Bus di Martapura, KAI Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas Kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang s.d Kertapati ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP)