merdekanews.co
Selasa, 27 Maret 2018 - 17:17 WIB

Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Kemenhub 2018

Kinanti Senja - merdekanews.co
Kementerian Perhubungan menggelar kembali mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut

Jakarta, MERDEKANEWS -- Meski perayaan lebaran tahun 2018 masih beberapa bulan lagi, Pemerintah terus melakukan persiapan untuk memastikan penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun 2018 dapat berjalan dengan selamat, aman dan nyaman.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, guna membantu kelancaran arus mudik pada masa angkutan Lebaran, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan program mudik gratis bagi masyarakat. Pada tahun 2018 (1439 H) ini, Kementerian Perhubungan akan kembali menggelar program mudik gratis, termasuk mudik gratis dengan kapal laut bagi pengendara sepeda motor.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut,  Dwi Budi Sutrisno, menjelaskan  angkutan mudik gratis dengan kapal bagi pengendara sepeda motor tahun ini  akan dilaksanakan pada tanggal 9, 10, 11, 12, dan 13 Juni 2018 untuk jadwal keberangkatan dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta – Tanjung Emas Semarang. Sedangkan  untuk jadwal arus balik dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang – Tanjung Priok Jakarta mulai tanggal 18,19, 20, 21, dan 22 Juni 2018.

”Adapun kuota yang disiapkan oleh Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mudik gratis dengan kapal tahun ini adalah sebanyak 15.200 sepeda motor dan 30.400 orang penumpang, yang terdiri dari 7.600 sepeda motor dan 15.200 orang penumpang untuk arus mudik, serta 7.600 sepeda motor dan 15.200 orang penumpang untuk arus balik,” kata Dwi Budi di Jakarta (25/3) usai launching program mudik gratis Kementerian Perhubungan.

Menurut , Dwi Budi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan telah melakukan berbagai persiapan penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran tahun 2018 (1439 H), termasuk mempersiapkan pelaksanaan mudik gratis dengan kapal bagi pengguna sepeda motor dengan rute Pelabuhan Tanjung Priok – Tanjung Emas Semarang (PP).

Dalam pelaksanaannya mudik gratis  dengan kapal tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Perhubungan telah menyiapkan 10  (sepuluh) unit kapal perintis baru untuk melayani mudik gratis dengan kapal.  

10 (Sepuluh)  kapal dimaksud  terdiri dari 3 (tiga) unit kapal ukuran GT. 2000 dengan kapasitas angkut  masing-masing 600 orang penumpang serta 3 (tiga) unit kapal ukuran GT. 1.200 dengan kapasitas angkut  masing-masing 500 orang penumpang, 1 (satu)  unit kapal jenis Ro Ro dengan kapasitas  1.250  motor dan 2.500 orang penumpang.  Sedangkan untuk angkutan motor akan dilayani oleh 3 (tiga) unit kapal ternak dengan kapasitas masing-masing 500 sepeda motor. 

Selain itu,  menurut Dwi Budi program Mudik Gratis dengan kapal laut bagi pengendara sepeda motor merupakan salah satu komitmen Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memberikan pelayanan angkutan lebaran kepada masyarakat khususnya bagi pemudik yang menggunakan sepada motor agar dapat berjalan sampai tujuan masing-masing dengan selamat, aman, dan nyaman.

“Pemerintah berharap melalui program mudik gratis ini akan meningkatkan kelancaran lalu lintas angkutan jalan raya dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas pengguna jalan raya khususnya pengguna sepeda motor pada jalur pantai utara’, kata Dwi Budi 

Menurut Dwi Budi, program mudik gratis ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menghimbau agar para pemudik sepeda motor  mengurangi atau tidak menggunakan sepeda motor untuk perjalanan jarak jauh sehingga mudik gratis dengan kapal laut ini bisa menjadi alternatif bagi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik tahun ini, mulai sekarang untuk bersiap-siap dan manfaatkan kesempatan mudik gratis dengan kapal ini sebaik-baiknya. Mudik dengan kapal laut selain gratis juga lebih aman dan nyaman,” pungkas Dwi Budi.

Berikut adalah beberapa informasi penting terkait ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemudik yang mau mendaftar mudik gratis dengan kapal bagi pengendara sepeda motor, yaitu :

1) Pendaftaran Mudik Gratis bagi pengendara sepeda motor dapat dilakukan secara Online, melalui website : http://mudikgratis.dephub.go.id/, dan  Pendaftaran Offline pada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok  dan    Lokasi lainnya yang dianggap menjadi titik pemudik sepeda motor.

2) Pemudik yang mendaftar harus memenuhi persyaratan sbb :

- Memiliki STNK dan  SIM yang sah;
- Kondisi motor layak jalan;
- Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing;
- Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua);
- Harus dilengkapai dengan pegangan belakang;
- Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik;
- Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang;
- Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang;
- Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor;
- Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana;

3) Setelah melakukan pendafataran online, peserta mudik wajib melakukan verifikasi data dengan membawa bukti pendaftaran online dan kelengkapan persyaratan administrasi (SIM C, STNK, KTP, KK) paling lambat 7 hari kerja di lokasi-lokasi yang telah ditentukan pada pukul 09.00 – 16.00. (Kinanti Senja)