merdekanews.co
Kamis, 21 Maret 2024 - 08:25 WIB

Jelang Libur Panjang Lebaran 2024, Pengusaha Manfaatkan Potensi Bisnis

Viozzy - merdekanews.co
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang

Jakarta, MERDEKANEWS -- Para pelaku usaha telah melakukan berbagai antisipasi menghadapi kebijakan cuti bersama Lebaran 2024 yang diberlakukan oleh pemerintah dengan memanfaatkan potensi ekonomi yang muncul selama periode tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang dalam sebuah wawancara di program ‘Jakarta Pagi Ini’ di 91,2FM Pro1 RRI Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Selain mengantisipasi lonjakan perjalanan, industri juga melakukan percepatan produksi untuk memenuhi permintaan pasar selama masa libur Lebaran guna menghindari kekurangan stok barang.

Menurut Sarman, kebijakan cuti bersama Lebaran diharapkan dapat menggerakkan perekonomian nasional melalui peningkatan perjalanan mudik dan wisata. Diperkirakan sekitar 193 juta penduduk atau sekitar 70% dari total penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan mudik, yang akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Idul Fitri merupakan momentum perputaran uang terbesar di Indonesia yang akan meningkatkan daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, dan menggerakkan berbagai sektor usaha seperti transportasi dan pariwisata,” kata Sarman.

Kebijakan cuti bersama Lebaran 2024, lanjut dia, diharapkan tidak hanya menjadi momen berkumpul bersama keluarga, tetapi juga peluang bagi pelaku usaha untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan yang masih dihadapi.

Sebelumnya. Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti Lebaran untuk tahun 2024, yang akan berlangsung selama 10 hari bagi pegawai pemerintahan. Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, jadwal libur panjang Lebaran Idul Fitri 2024 adalah sebagai berikut:

6 dan 7 April 2024: Libur akhir pekan

8 dan 9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024

10 dan 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H

12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024

13 dan 14 April 2024: Libur akhir pekan

15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024

Cuti ini berlaku resmi bagi ASN/PNS/BUMN atau pegawai pemerintah. Namun, untuk karyawan swasta, cuti Lebaran 2024 bersifat tidak wajib (fakultatif). Artinya, kebijakan cuti Lebaran untuk karyawan swasta bisa sama dengan yang ditetapkan pemerintah atau menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing. (Viozzy)