merdekanews.co
Rabu, 13 Maret 2024 - 16:25 WIB

Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Berharap Pembahasan RUU DKJ Dapat Segera Diselesaikan

Viozzy - merdekanews.co
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan agenda Pembahasan RUU tentang Provinsi DKJ di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Jakarta, MERDEKANEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat segera diselesaikan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum terkait keberadaan Ibu Kota Jakarta sehingga statusnya jelas.

“Kita harus konsisten dengan amanat dalam UU IKN (Ibu Kota Negara), UU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2, yang mengamanatkan bahwa revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah diundangkan UU IKN,” ujarnya pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan agenda Pembahasan RUU tentang Provinsi DKJ di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, UU IKN tersebut disahkan pada 15 Februari 2022, sehingga revisi UU tentang DKJ mestinya telah selesai pada 15 Februari 2024. Oleh karena itu, Mendagri mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan revisi regulasi tersebut. Pihaknya mengaku telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI pada Januari 2024. Namun pembahasan itu tertunda karena adanya pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari.

Apabila pada masa sidang pembahasan ini dilakukan, maka revisi yang diharapkan dapat segera rampung. Terlebih saat ini masih ada waktu hingga masa sidang selesai pada 4 April 2024 mendatang.

Mendagri menyampaikan, upaya penyelesaian itu dapat dilakukan dengan bekerja maraton baik oleh Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dengan membahas satu per satu DIM. Jika langkah itu diterapkan, dirinya optimis revisi UU tentang Provinsi DKJ dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi beban moral atas ketentuan yang telah disepakati bersama.

“Oleh karena itu untuk kepastian hukum kami mohon dengan segala hormat kami konsekuen menyelesaikannya, konsisten menyelesaikannya di masa sidang ini,” jelasnya.

Menanggapi soal partisipasi publik, Mendagri menyampaikan dalam proses revisi UU upaya tersebut harus dilakukan. Sebelumnya, Kemendagri maupun DPR RI juga telah menghimpun partisipasi masyarakat dalam menyusun rancangan RUU tentang Provinsi DKJ.

“Kalau masih ada yang mengira kurang dari itu dari Tim Panja, bisa saja diundang,” jelasnya. (Viozzy)






  • Pemerintah Evaluasi Penerima HGBT Pemerintah Evaluasi Penerima HGBT Perindustrian dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan HGBT terhadap industri Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah mendapatkan penetapan HGBT dan bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum