JAKARTA, MerdekaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Apakah kali ini Ketua DPR itu akan lolos dari jeratan KPK?
Kepada wartawan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah mempelajari secara saksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain yang terkait.
"Saya hanya membacakan karena ini keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK," ujarnya dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat, 10 November 2017.
Inilah alasan KPK menetapkan Ketua Umum Golkar yang ngetop disapa ‘Papah SN’.
1. KPK telah mempelajari secara saksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain yang terkait.
2. Pada 5 Oktober 2017, KPK lakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP elektronik dalam proses penyelidikan ini. KPK telah minta keterangan sejumlah pihak dan kumpulkan bukti relevan.
3. Dalam proses penyelidikan telah disampaikan permintaan keterangan Setya Novanto dua kali, yakni pada 13 dan 18 Oktober, tapi yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan tugas kedinasan.
4. Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan cukup pimpinan KPK dan tim penyelidik, penyidik gelar perkara akhir Oktober 2017.
5. KPK terbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya.
6. Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, karena jabatan atau kedudukannya, diduga merugikan Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
7. Setya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
8. Proses pemeriksaan saksi telah dilakukan selama tahap penyelidikan, di antaranya dari DPR swasta, dan pegawai negeri sipil kementerian
9. Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantarkan surat perintah dimulainya penyidikan ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya 13, Melawai, Kebayoran Baru, pada Jumat 3 November 2017.
Juru bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memastikan kapan penahanan terhadap Setya Novanto pasca-penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP.
"Kita fokus pada pemeriksaan saksi. Nanti akan kami agendakan juga pemeriksaan tersangka, hal-hal lain terkait pelaksanaan penyidikan akan kami informasikan" kata dia. Adapun soal penahanan tersangka, menurut Febri akan dilakukan sama seperti kasus-kasus lainnya.
Adu Cepat
Gaduh dua lembaga hukum menimbulkan persepsi di masyarakat adu cepat antara KPK dan Polri. Sebab, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK dianggap melemahkan lembaga anti rusuah itu.
Sementara KPK yang kembali menetapkan Setya Novanto (SN) sebagai tersangka belum bisa menahannya. Bahkan, tim kuasa hukum SN, akan kembali melakukan praperadilan dan melaporkan KPK ke Polri.
Diketahui, SPDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan anggota tim kuasa hukum SN, Sandi Kurniawan atas Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Mereka dilaporkan dengan tuduhan membuat surat palsu perpanjangan pencegahan SN ke luar negeri. Keduanya juga dilaporkan karena dianggap menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Jokowi sendiri sudah meminta agar tidak ada kegaduhan. Dan, jika tidak terbukti sebaiknya kasus yang menjerat dua pimpinan KPK itu segera dihentikan.
Sementara SN menilai, ucapan Presiden Jokowi adalah sikap netral."Jadi Beliau minta masalah hukum itu diserahkan kepada mekanisme hukum gitu ya. Ya kalau memang tidak terbukti ya. Tapi semuanya kan kita tahu bahwa Polri melakukan secara profesional lah," kata Novanto di Sekretriat Kosgoro, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Ia yakin Polri akan bekerja secara profesional dalam menyikapi laporan kuasa hukumnya. Apalagi, kata SN, polisi tidak serta-merta mengeluarkan SPDP terkait sebuah laporan.
"Ya pasti polisi kan sudah profesional dan saya terima kasih Presiden beri kesempatan juga masalah hukum tetap di dalam proses," lanjut Novanto.
Secara terpisah, Menko Pulhukam Wiranto mewanti-wanti kepada Polri agar penyidikan terhadap pimpinan KPK tidak buat gaduh. "Semuanya bisa diselesaikan dengan cara-cara musyawarah mufakat, cara-cara tertentu yang masuk dalam koridor hukum, banyak cara. Yang penting jangan gaduh, ya," kata mantan Panglima ABRI ini di Istana Negara
(K Basysyar A)
-
KPK: 19.025 Caleg Terpilih Sudah Penuhi Kewajiban Isi LHKPN KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif
-
Akhirnya Muncul Setelah Sempat Menghilang, Kaesang Ikut Rapat di PSI Kaesang tiba dengan menggunakan mobil dengan nopol B 1566 ZZH
-
KPK Bakal Kirim Surat ke KPU Terkait Cakada Berstatus Tersangka Kasus Korupsi segera mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka
-
KPK Usul Tambahan Anggaran Pada 2025, Ini Peruntukannya Dia menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran itu diajukan lantaran adanya tambahan kebutuhan belanja pegawai KPK
-
Kata KPK Soal Pesawat Jet Pribadi Kaesang urusan Kaesang itu tidak selesai begitu saja jika penggunaan pesawat jet pribadi itu merupakan fasilitas dari perusahaannya