
Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa lembaganya menerima 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024.
Bagja mengatakan bahwa data tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran.
"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/02).
Bagja mengatakan bahwa sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.
"Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda seperti dilansir antaranews menyebut, salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi.
Herwyn mengatakan pelanggaran administrasi yang terjadi, termasuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.
"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum)," kata Herwyn.
Dia menjelaskan tren dugaan pelanggaran pemilu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang. Adapun dua tren itu, kata dia, masih ditangani oleh Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Kemudian tren yang lain itu, pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017," ujarnya.
Adapun temuan dan laporan yang diterima Bawaslu tersebut, belum termasuk dengan pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
-
Ada 5 Orang, Siapa Saja yang Dilaporkan oleh Jokowi Terkait Ijazah Palsu? Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K
-
Jokowi Ungkap Alasan Kenapa Baru Melaporkan Soal Tuduhan Ijazah Palsu "Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,"
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang
-
Tutup Pintu Pemakzulan Wapres, Golkar: Gibran Terpilih Secara Konstitusional! Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui pilpres dan Mahkamah Konstitusi
-
Terungkap, Ini Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Jokowi sebagai Utusan RI ke Vatikan Itu sebabnya yang diminta adalah Pak Jokowi untuk menghadiri dan mewakili pemerintah dan rakyat, serta bangsa Indonesia di Vatikan