merdekanews.co
Minggu, 25 Februari 2024 - 12:35 WIB

Temu Bisnis di Dubai UEA, Bapanas Dukung Kolaborasi Pengembangan UMKM Tembus Pasar Ekspor

Viozzy - merdekanews.co
Kunjungan kerja delegasi Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) ke Uni Emirat Arab (UEA) selama 20 sampai 23 Februari 2024

Dubai, MERDEKANEWS -- Dalam rangkaian kunjungan kerja delegasi Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) ke Uni Emirat Arab (UEA) selama 20 sampai 23 Februari 2024, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani turut menghadiri pertemuan bisnis yang dihelat oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai (KJRI Dubai).

Dalam persamuhan ini dihadiri oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Uni Emirat Arab Husin Baqis dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Tashkent Republik Uzbekistan merangkap Kyrgyzstan Profesor Sunaryo Kartadinata serta perwakilan 23 perusahaan asal Indonesia dan 19 perusahaan Uzbekistan. Diskusi terlaksana guna membahas tindak lanjut Gulfood Dubai 2024 dengan harapan pelaku usaha lintas negara dapat semakin mematangkan kerja sama bisnis.

“Dalam pertemuan bisnis hari ini, fokus pembahasannya adalah bagaimana pemerintah berkolaborasi dalam mendukung pengembangan UMKM, utamanya UMKM Indonesia, dalam bagaimana mewujudkan keberhasilan produk-produk kita menembus pasar ekspor. Ini pun senada dengan arahan Kepala NFA kepada kami yang meminta NFA selalu mendukung geliat ekspor, terutama produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT), sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” urai Rachmi.

“Terkait ekspor, NFA terlibat dalam penerapan standar keamanan pangan sebagai jaminan kualitas produk pangan yang menjadi komoditas ekspor. Penerbitan HC (Health Certificate) merupakan standar keamanan pangan terhadap produk ekspor kita. Dengan adanya ini tentu dapat meminimalisir penolakan negara tujuan ekspor, sehingga tidak menghambat pelaku usaha nasional,” tandasnya.

Untuk diketahui, setiap pangan yang diperdagangkan di dalam negeri maupun ke luar negeri harus memenuhi persyaratan keamanan pangan. Hal ini sejalan Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement). Kemudian sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, keamanan pangan harus diwujudkan bersama-sama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pangan yang ada di setiap rantai pangan.

Sertifikat keamanan pangan seperti HC ini telah sesuai dengan standar internasional untuk dapat meningkatkan daya saing produk pangan nasional di pasar global. NFA berkomitmen mendorong penerapan standar keamanan pangan untuk menjamin kualitas produk pangan yang dikonsumsi sekaligus mendorong peningkatan ekspor produk pangan Indonesia ke manca negara. NFA juga mengapresiasi terhadap para pelaku usaha ekspor impor pangan segar yang telah meregistrasikan produknya sebagai bentuk kesadaran akan penjaminan keamanan pangan. 

Terpisah, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, “Indonesia bisa jadi produsen pangan dunia, kita harus dorong Indonesia menjadi sumber pangan dunia. Kita buktikan produk-produk Indonesia bisa go International. Kita kurangi secara berkala importasi dan dorong produksi dalam negeri,” ungkapnya. 

Menyadur data statistik total registrasi dan sertifikasi dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT) yang dikelola NFA, sepanjang tahun 2023, Sertifikat Jaminan Keamanan Pangan (Health Certificate) total ada 659. Sementara di awal 2024 ini, telah ada 67 HC. (Viozzy)