
Jakarta, MERDEKANEWS - Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) merekomendasikan tiga regulasi atau beleid layak dipangkas. Agar realisasi proyek listrik 35 ribu MW semakin mulus.
"Dalam waktu dekat kami berencana bertemu dan berdialog dengan pemerintah. Kami akan ajukan beberapa regulasi yang secara faktual di lapangan sangat mengganggu percepatan realisasi fasttrack 35 ribu MW," ujar Ketua Harian APLSI, Arthur Simatupang di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Arthur mengatakan, tiga regulasi yang dimaksud adalah Permen (Peraturan Menteri) No 10 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual-beli tenaga listrik (PJBL) yang kemudian diubah dengan Permen 49/2017.
"Kedua, Permen 48 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor energi dan sumber daya mineral. Utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date. Ketiga, Permen 50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik," ujar Arthur.
Dia memaparkan, beberapa pasal dan ayat dalam aturan tersebut, direkomendasikan untuk diubah guna mendorong minat swasta dalam berinvestasi di sektor ketenagalistrikan.
"Lebih detilnya, nanti kami sampaikan," ucap dia. Pada prinsipnya, menurut dia, perubahan pada tiga beleid tersebut bertujuan agar iklim investasi swasta di ketenagalistrikan menggeliat, sehat, memunculkan persaingan, sehingga tercipta tarif listrik yang terjangkau bagi konsumen," katanya.
"Dengan ketatnya persaingan akan tercipta harga atau tarif dan layanan terbaik untuk konsumen," ujar dia.
Rekomendasi ini, ujar Arthur, sejalan dengan program Nawacita Presiden Jokowi-JK sektor ketenagalistrikan, serta menyangkut kedaulatan energi nasional. "Program nawacita di bidang energi harus kita kawal dan melibatkan swasta nasional," kata Arthur.
Arthur mengatakan payung hukum percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sangat tegas di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.4 Tahun 2016 dan kemudian disempurnakan ke dalam Perpres No 14 Tahun 2017. Kementerian ESDM, berupaya menjalankan Perpres tersebut melalui sejumlah peraturan pelaksanaan. Namun, pihaknya menilai, sejumlah peraturan perlu diperbaiki atau diubah untuk mendorong iklim investasi sebagaimana diharapkan oleh Presiden.
Arthur menambahkan, proyek 35ribu MW memerlukan investasi yang sangat besar ke depan. Investasi besar tersebut tidak bisa dibebankan kepada keterbatasan keuangan PLN maupun negara. Sebab itu, peran swasta nasional perlu diperkuat.
Oleh karenanya, perusahaan listrik negara dan pemerintah dapat melakukan efisiensi di tengah mengecilnya subsidi di sektor ketenagalistrikan serta membagi risiko investasi bersama swasta.
Arthur mengatakan, rekomendasinya sejalan dengan penyederhanakan 11 peraturan dan keputusan Menteri ESDM di bidang ketenagalistrikan belum lama ini. Namun, APLSI mengajukan sejumlah regulasi di atas agar diubah agar kondusif bagi investasi swasta nasional."Kita sambut baik. Ada niat baik pemerintah. Namun kita berharap agar regulasi-regulasi yang tidak pro terhadap investasi swasta nasional juga ikut diperbaiki," ujar Arthur.
(alisya purwanti)
-
Pertamina Diingatkan, Data Sumur YYA-1 tak Boleh Diumbar Terkait bocornya sumur YYA-1 di Purwakarta, Jawa Barat, PT Pertamina (Persero) diingatkan tidak boleh serampangan membuka data kepada publik. Ada aturan yang tidak memperbolehkannya.
-
Bosnya Disebut Sudirman Bikin Pertemuan Rahasia dengan Moffet, Jonan tak Terima Menteri ESDM Ignatius Jonan buka suara terkait tudingan Sudirman Said tentang pertemuan “rahasia” Presiden Joko Widodo dengan James R Moffet di Istana Negara saat masih menjadi bos Freeport McMoran Inc.
-
Kementeriannya Jonan Ancang-ancang Lelang 5 Blok Migas Ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang lima Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Terdiri dari tiga blok ekplorasi dan dua blok eks produksi. Tahun 2019 yang bershio babi tanah, mudah-mudahan membawa keberuntungan.
-
Di Tangan Menteri Jonan, Investasi Sektor ESDM Masih Jeblok Tuh.... Meski investasi di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2018 naik dibandingkan 2017, namun realisasinya tidak mencapai target.Jadi, kinerja Ignasius Jonan dalam mendongkrak investasi sektor ESDM belum ada prestasinya.
-
Kementerian Jonan Klaim Pro Wong Cilik, Serapan Anggarannya 90% Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencatat, serapan anggaran 2018 hampir 90%. Jadi belum genap 90%.