merdekanews.co
Senin, 12 Februari 2024 - 11:55 WIB

Kenali 5 Jenis Surat Suara, Begini Tata Cara dan Syarat Mencoblos di Pemilu 2024

Jyg - merdekanews.co
Contoh 5 surat suara di Pemilu 2024. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal dua hari lagi. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas akan memberikan hak suaranya pada Rabu, 14 Februari 2024 lusa.

Ada 5 jenis surat suara yang akan diberikan untuk masyarakat dengan hak pilih pada hari pencoblosan. Kelimanya, yakni surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Berikut tata cara dan syarat mencoblos surat suara Pemilu 2024.

Syarat memilih
Syarat untuk menjadi pemilih dan ikut mencoblos diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Syarat warga yang punya hak pilih yaitu sebagai berikut.

• Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

• Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

• Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.

• Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.

• Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).

• Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.

Jika telah memenuhi syarat, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di cekdptonline.kpu.go.id

Lalu, ada dua hal yang harus dibawa calon pemilih ke TPS saat hari pencoblosan. Kedua hal itu yakni formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan DISDUKCAPIL setempat.

Adapun waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 dan selesai pada 13.00 waktu setempat.

Tata cara mencoblos
Tata cara mencoblos secara sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Pemilihan presiden dan wakil presiden
Pemilih bisa menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Dalam Pasal 53 dijelaskan suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Sama seperti pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.

Tanda coblos bisa diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

Pemilu anggota DPD
Sebagaimana Pasal 53 ayat 3, surat suara pemilihan anggota DPD harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

(Jyg)