Jakarta, MERDEKANEWS -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak akan menghadiri kampanye akbar pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu (10/02) hari ini.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyusul pernyataan Jokowi yang menegaskan tak akan berkampanye. "Presiden tidak akan kampanye. Ini telah ditegaskan beliau, 7 Februari 2024 yang lalu," kata Ari Dwipayana, Sabtu (10/02).
Ari merujuk pada pernyataan Jokowi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, 7 Februari 2024. Saat itu Jokowi mengatakan tidak akan kampanye, begitu juga pada 10 Februari 2024. "Yang bilang siapa?" kata Jokowi saat ditanya apakah akan kampanye 10 Februari.
Dalam keterangan pers itu, Jokowi kembali menyinggung pernyataannya di Halim Perdanakusuma pada Rabu, 24 Januari 2024, soal presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye.."Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," kata Jokowi.
Jokowi melontarkan pernyataan mengenai presiden boleh memihak dan berkampanye saat memberikan bantuan pesawat secara simbolis ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pada Jumat, 26 Januari 2024, di Istana Kepresidenan Bogor, Jokowi mengatakan ia hanya menjelaskan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 dan 299 tentang Pemilu. "Jangan ditafsirkan ke mana-mana," katanya.
Atas pernyataannya presiden boleh kampanye dan memihak, Jokowi banjir kritik baik dari kelompok sipil maupun sivitas akademikan. Mereka mengkhawatirkan penyalahgunaan wewenang dan netralitas kepala negara dalam pilpres.
Seperti diketahui, Sabtu,10 Februari 2024, merupakan kampanye akbar calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Jokowi tidak pernah terang-terangan menyatakan dukungan kepada Prabowo yang berpasangan dengan Gibran, Putra Sulungnya. Namun partisipasi Gibran di pilpres 2024 dianggap sebagai representasi dinasti politik Jokowi.
-
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD Kemendagri memberikan waktu kepada Pemda untuk mengumpulkan laporan melalui sistem informasi LPPD
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024
-
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana Para kepala daerah diberikan penghargaan itu atas prestasinya memimpin daerah
-
Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024 Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024